Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-
Walau telah mengembalikan sekitar Rp, 360 juta dari total kerugian negara Rp, 1,7 miliyar rekanan proyek sumur artesis untuk warga huntap tondo Simak Simbara kembali diperiksa kesekian kalinya Selasa (26/9-2023) di Kejari Palu.
“SS rekanan proyek sumur artesis untuk kebutuhan air bersih warga hunian tetap (huntap) Tondo kembali kami periksa Selasa (26/9-2023) pada kasi pidsus Kejari Palu,”kata Kajari Palu M.Irwan Datu Iding,SH,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Palu Palu I Nyoman Puriya, SH, MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Kamis (28/9-2023) via telepone whatsAppnya.
Menurutnya sudah sekitar 20an orang terperiksa atas dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp, 1,7 miliyar (M) dari total anggaran Rp, 6,9 miliyar.
Ke 20 orang terperiksa tersebut masing-masing inisial SS, SJ, AH, AM, FK, SE,S, AA, AR, AD, K, H, MF, A, IB, SB, E, AT, A, AP.
Disinggung apakah kasus korupsi itu akan dihentikan sampai berlarut-larut proses penyidikannya dan sudah puluhan orang diperiksa, namun belum seorangpun yang dinyatakan tersangkan dan ditahan?
Kata I Nyoman, sabar masih dilakukan tahapan penyidikan dan tinjauan lapangan untuk dapat menentukan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Yang pastinya tidak ada penghentian perkara kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis ini. Apalagi sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, tinggal tambahan bukti untuk penetapan dan penahanan tersangkanya,”jelas I Nyoman.
Proyek sumur artesis itu dengan total anggaran Rp, Rp, 6,9 miliyar itu untuk kebutuhan masyarakat hunian tetap (huntap) Tondo korban bencana alam Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) 28 September 2018 lima tahun silam.
Adalah Simak Simbara rekanan dengan bendera CV.Tita hutama makmur yang mengerjakan proyek itu.
Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulawesi Tengah menemukan dugaan korupsi sebesar Rp, 1,7 miliyar pada proyek yang dikerjakan Simak Simbara itu.
Proyek 2019 itu dikerjakan jaman Kabalai BP2W Sulteng Ferdinand Kanalo dan Satkernya Aksa. Namun saat proyek itu diduga bermasalah mereka yang diduga terkait dipindah tugaskan ke daerah lain.
Sebelumnya Ka Satker Tarso yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya mengaku Simak telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp, 360 juta dari total Rp, 1,7 miliyar.
“Betul Pak, pihak Pak Simak akan mengembalikan temuan dengan mencicil. Untuk sekarang sudah di kembalikan 360 jtan, info dari beliau akan terus dikembalikan dengan mencicil (bertahap). Demikian informasi sementara Pak Andi ????,”kata Tarso.
Disinggung soal kerugian negara mencapai Rp, 1,7 miliyar dari total anggaran Rp, 6,9 miliyar atas temuan BPKP, Tarso mengakuinya.
“Betul Pak Andi, untuk temuan total 1,7 M. dan beliau akan mengembalikan sisanya juga tapi bertahap ????,”tulis Tarso.
Sementara Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Puriya mengatakan yang dikembalikan itu yang pekerjaannya diduga fiktif. ***