“Penyerahan Tahap Dua Itu Kriminal Biasa”
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sulawesi tengah terkesan lembek terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek sumur artesis yang katanya merugikan keuangan negara Rp, 1,7 miliyar dari total anggaran sebesar Rp, 6,9 miliyar.
Adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Azmi Hayat (AH) pada proyek balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah (BP2WS) dan rekanannya Direktur CV.Tirta Hutama Makmur Simak Simbara (SS) tersangkan dalam kasus dugaan korupsi itu.
Sikap lembek Kejari Palu ini patut dipertanyakan, ada apa sehingga terduga korupsi proyek kebutuhan air bersih pasca bencana bagi warga hunian tetap (Huntap) tondo tidak langsung ditahan badan.
“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, berarti Jaksa Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup menurut kriteria pasal 184 KUHAP, dan dengan alat bukti tersebut telah menimbulkan keyakinan bagi jaksa penyidik bahwa tersangkalah pelaku tindak pidana korupsi dimaksud,”tulis praktisi hukum Fransiscus Manurung dalam tanggapannya terkait berita tidak ditahan badan dua tersangka dugaan korupsi proyek sumur artesis itu.
Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka korupsi tidak harus menunggu penyerahan tahap dua, tapi sudah dapat dilakukan pada saat ditetapkan sebagai tersangka atau segera setelah itu.
“Penalarannya, korupsi bukanlah kejahatan biasa melainkan kejahatan luarbiasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan dan dalam deklarasi PBB sudah dinyatakan musuh bersama (common enemy) bagi bangsa-bangsa yang beradab,”tandas Frans.
Menurutnya sikap kejaksaan yang lembek terhadap tersangka korupsi dapat menimbulkan kesan seolah-olah bagi Kejaksaan, korupsi bukanlah extraordinary crime, bukan pula musuh bersama yang perlu dilibas.
“Penegakan hukum terhadap korupsi sebagai extraordinary crime, mestinya tanpa toleransi (zero tolerance),”tegas Frans.
Kata Frans Penahanan di penyerahan tahap dua itu, praktik penegakan hukum terhadap kriminal biasa.
“Korupsi, narkoba, terorisme, dan Genocide oleh PBB sudah dinyatakan sebagai extraordinary crime dan common enemy.. musuh bersama bangsa2 yg beradab. Masa’ ada toleransi,”uangkap Frans.
Kasi intelijen Kejari Palu I Nyoman Purya,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya jumat sore (5/1-2024), mengatakan biasanya kalau sudah tahap dua dilakukan penahanan.
“Ia belum tahap dua juga biasax klu sdh tahap dua dilakukan penahanan,”tulis I Nyoman.
Kata I Nyoman silahkan menghadap Pak Kajari untuk lebih jelas namun info dari Kasi pidsus ybs sdh mengembalikan seluruh kerugian Negara 1, 7 M.
Ditanya apakah proses hukum lanjut, sekalipun tersangka telah mengembalikan dugaan kerugian negara? Jawab I Nyoman lanjut.
Mungkinkah karena tersangka telah melakukan pengembalian, sehingga tidak langsung ditahan bandan? Sedangkan pengembalian tidak menghapus pidana korupsi.
Semoga saja dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk penyediaan air bersih bagi korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di hunian tetap (Huntap) tondo itu segera tuntas. ***