Jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta pedomani surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) No.8 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, termasuk .
Berikut ini SE KPK itu:
“Berkaitan dengan pelaksaanaan kegiatan Kementerian PUPR dalam rangka mendukung program percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini disampaikan dengan hormat :
- Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
-
Agar Surat Edaran tersebut dapat diketahui, dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh jajaran Kementerian PUPR dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,”
Salah satu poin SE KPK itu yakni:
“Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (va/ue /or money) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa salah satu tujuan PBJ adalah menghasilkan barang4asa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Sehingga, harga tidak menjadi variabel yang berdiri sendiri namun perlu juga mempertimbangan variabel lain pembentuk harga terutama kualitas dan waktu di tengah situasi darurat/bencana ini.
Prinsip transparan dan akuntabel harus dijalankan dengan mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik,”.
Sementara di Balai pelaksana jalan nasional (BPJN) XIV Sulteng di Palu terdapat 7 penawar untuk proyek preservasi ruas jalan nasional Lingadan-Dalam Kota Tolitoli-Silondou-Malala 2020.
Paket ruas jalan Lingadan-Dalam Kota Tolitoli-Silondou-Malala ini merupakan lelang ulang dengan anggaran sebesar Rp,59,096,560,000. Dari ke 7 perusahaan yang lolos berkas penawaran itu, hanya 1 perusahaan lokal Sulteng yang Lolos yakni PT.Wahaya Cipta Lestari dengan alamat jalan Usman Binol Tolitoli. Sedangkan 6 perusahaan jasa konstruksi lainnya semuanya dari luar.
Sebut saja PT.Tonjang Harapan yang lokasi AMPnya di Aceh. Kemudian PT.Berkat Rahmat Sejati, lokasi AMPnya di Malang, lalu PT.Sultana Anugerah AMPnya di Sulsel, selanjutnya PT.Primanuka AMPnya di Nunukan Kaltim, PT.Aswindo Putra Mandiri AMPnya di Sulsel, dan PT. Mitra Bahagia Utama AMPnya juga di Sulsel. Nah kalau perusahaan dari luar itu dipaksakan pihak Balai Pelaksana pemilihan jasa Konstruksi (BP2JK) maka dikhawatirkan menabrak SE KPK No.2 tahun 2020.
Kemudian jika BP2JK meloloskan perusahaan dari luar Sulawesi Tengah untuk mengerjakan paket itu, maka dikhawatirkan dapat menghambat proses ketepatan waktu selesainya pekerjaan (tidak Efektif dan tidak Efisien), kwalitas tidak terjamin, dengan demikian bertentangan dengan SE KPK tersebut.
Karena mobilisasi alat akan memakan waktu. Apalagi ditengah pandemic covid19 ini. Olehnya BP2JK mempertimbangkan dan mengutamakan perusahaan lokal Sulteng yang tentunya harus memenuhi syarat, diantaran memiliki alat berat dan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah proyek itu, sehingga pekerjaan dapat efektif, efisien dan tepat waktu selesainya serta berkwalitas.
Sebelumnya Kajati Sulteng Gerry Yasid, SH, MH dalam arahannya bersama beberapa Kepala balai, Satker dan PPK se Sulteng telah mengingatkan agar ketersediaan alat pendukung para rekanan ada ditempat dimana lokasi proyek itu.
Paling tidak alat berat dan AMPnya, sehingga pekerjaan dapat terlaksana dengan tepat waktu, efektis, efisien dan berkwalitar. ***