Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Setelah kalah dalam gugatan perdata, dua sekolah dasar (SD) milik pemerintah kota (Pemkot) Palu Sulawesi Tengah terancam disita oleh pengadilan negeri Palu.
Adalah SD Inpres 1 dan 2 jalan Sungai Moutong Kecamatan Palu Barat yang terancam disita eksekusi oleh pengadilan negeri itu.
Pasalnya Pemkot Palu tak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp,4 miliyar dari gugatan Rp, 6 miliyar oleh pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Abdurrahman Kasim,SH,MH.
Padahal sudah diberikan waktu cukup longgar.
“Tinggal bayar biaya sita eksekusi pak langsung obyek tanah sengketa disita oleh pengadilan. Kalau ada upaya hukum PK yang dilakukan Walikota ke MA itu tidak menghalangi eksekusi begitu hukum acara perdata mengatakan jadi siapapun dia apabila tidak menghargai putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena tidak taat hukum begitu Karaeng Andi Attas,”tulis Abdurrahman Kasim menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Selasa pagi (6/7-2021).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu H.Ansyat Sutidi yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Selasa pagi (6/7-2021) mengatakan
Pemkot telah melaksanakan rakor yang dipimpin oleh Wali Kota Palu, selanjutnya menunggu pertimbangan terkait langkah penyelesaian, tks.
Sebelumnya Walikota Palu H.Hadianto Rasyid,SE yang dikonfirmasi di ruang kerjanya sebelumnya yakni Senin sore (17/5-2021), sekitar pukul 16:30 wita mengatakan pihaknya akan merapatkan dan membicarakannya dengan jajaran pejabat pemkot Palu.
Masalahnya belum ada anggaran untuk biaya ganti rugi tersebut, sekalipun sudah ada kekuatan hukum tetap.
“Kami akan merapatkan dan membicarakannya lebih dulu, masalahnya tidak ada anggarannya,”kata walikota Hadianto singkat.***