Naas nian nasib dua remaja tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat itu. Adalah Handi Saputra dan Salsabila korban tabrak lari Sang Kolonel
Jenazah sepasang kekasih ini ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng)
Adalah sang Kolonel Infanteri Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan koptu Sholeh terduga membunuh sepang sejoli itu.
Ironisnya “pembunuhan” yang diduga dilakukan sang Kolonel itu bukan dimedan perang. Melainkan ingin menghilangkan jejak atas perbuatannya dengan cara membuang kedua anak remaja yang notabene korbannya itu di dua sungai yang berbeda.
Sadisnya caramu sang Kolonel membunuh dua anak remaja itu. Padahal mereka bukan musuhmu, bukan pula musuh negara.
Alangkah egoismu sang Kolonel, tanpa rasa ibah, sudah kau tabrak mereka dengan mobil barumu Isuzu Phanter, kau buang pula kesungai, padahal masih ada peluang untuk hidup.
Tindakan sang Kolonel diluar batas kewajaran. Tak punya rasa kemanusiaan, hanya karena egois takut ketahuan atas kesalahannya.
Padahal mestinya mereka dibawa ke rumah sakait untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sang Kolonel memilih cara sadis dengan membuang ke dua remaja korbannya itu di sungai.
Tapi apa lacur, Allah SWT maha tahu dan membukanya ke publik lewat penemuan mayat kedua remaja itu bahwa sang Kolonel bersama dua rekannya pembunuh dua remaja itu.
Sepandai – pandainya engkau menyimpan bangkai akhirnya ketahuan juga. Mengapa jiwa kesatrian dalam doktrin TNI hilang dalam hati, fikiran dan tindakanmu Kolonel?
Walau saya hanya anak prajurit berpangkat sersan dalam masa perjuangan melawan penjajah, namun doktrin kesatria, sportif dan kejujuran terpatri dalam jiwa raga kami.
Tapi kenapa engkau sang Kolonel bersama dua anggota TNI itu tidak menerapkan itu?
Akibat perbuatan kalian wajah TNI tercoreng. Kalian layak ditahan dan dihukum seberat-beratnya. Sebab kalian pembunuh “rakyat” bukan musuh di medan perang seperti teroris atau kelompok kriminak bersenjata (KKB) di Papuan yang telah membunuh beberapa prajurit anggota keamanan negara baik dari TNI maupun Polri.
Tindakan sang Kolonel bersama dua rekannya itu tak dapat dimaafkan. Karena dengan terencana melakukan tindakan kriminal itu, membuang korban tabrakannya ke sungai.
Kalian diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, kalian juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memeastikan akan menangani langsung kasus ini. Dia juga memastikan ketiga anggota TNI AD tersebut dipidana.***