Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Di detik-detik masa berakhirnya Bupati Morowali periode 2018-2023, Drs.H.Taslim “memecat” sejumlah ASN dalam lingkup Pemda Morowali sulawesi tengah.
“Diduga terdapat nafsu dendam terhasut oleh para pembisik sang bekas bupati, bahwa oknum pegawai yang dipecat tidak mendukungnya pada pilkada 5 tahun silam,”demikian dikatakan Ketua Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah Eko Arianto dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadlinews.co group detaknews.id Jumat pagi (20/10-2023) via chat di aplikasi whatsAppnya.
Menurutnya pejabat pembina utama muda IV C, digeser digantikan pejabat ABS (‘asal bapak senang) golongan III D, As’ad begitu nama tercantum dalam SK bernomor 049 / 220/ BKPSDMD/ 2022, yang ternyata teman sekolah bekas Bupati Taslim, diposisikan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Morowali.
Kata aktivis pegiat anti korupsi ini (Eko), bahkan ada pejabat yang terpidana korupsi menjalani hukum badan, dan terhapus namanya sebagai ASN dalam daftar kementerian Menpan RB cq BAKN dipertahankan bahkan diposisikan sebagai Kepala Dinas.
Misal, pada 11 September 2023, seorang guru SMP 1 Bungku Selatan atas nama Sumarto Halilu, A. Md, diberhentikan dari posisi sebagai ASN alias dipecat.
“Keputusan sang Bupati Taslim waktu itu bertangan besi dan ‘dzalim’ seperti “malaikat pencabut nyawa”, ditorehkan dalam Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 880.3/1326/RHS/BKPSDMD/2023, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil,”terang Eko.
Eko menegaskan salah satu kausul pertimbangan pemecatannya hanya berdasarkan surat BPD Desa Buton, Tokoh Agama, Tokoh Adat, telah melakukan provokasi dan mengembangkan isyu ke masyarakat bahwa SK Mutasi ke SMP Negeri 2 Witaponda telah dibatalkan.
“Pada tanggal 29 September 2023, Ketua BPD Desa Buton Ramli Yusuf, mengklarifikasi sekaligus membantah dengan mengirim surat resmi kepada bekas Bupati Taslim. Surat Ketua BPD bernomor: 144/0103/BPD/BTN/Ix/2023, perihal klarifikasi,”ujar Eko.
Lanjut Eko, bunyi suratnya; “Bersama Ini Disampaikan Kepada Bapak Bupati Morowali Bahwa Dengan Adanya Laporan Dari Desa Buton Terhadap Seorang Guru Yang Namanya Sumarto Halilu. A.Md Dan Melibatkan BPD, Maka Saya Selaku Ketua BPD Desa Buton Menyatakan Dengan Sebenarnya Bahwa Saya Tidak Pernah Melihat Apalagi Ikut Menanda Tangani Laporan Tersebut, jika Ada Salah Satu Dari Anggota BPD Yang Ikut Bertanda Tangani itu Sama Sekali Terlepas Dari Tanggung jawab Pimpinan BPD Karena Tidak Sesuai Dengan Prosedur Yang Telah Diatur Dalam Aturan Perundang-Undangan.
BPD Mempunyai Tugas Sebagai Penyalur Aspirasi Masyarakat Namun Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Baik Lisan Maupun Tertulis Terlebih Dahulu Dibahas Dan Di-Sepakati Bersama Dalam Musyawarah BPD. Berikut Penjelasan Pasal (36) Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD.
Demikian Surat Ini Disampaikan, Atas Perhatian dan kerjasamanya diucapkan Terima Kasih Buton, 29 September 2023. Tertanda Ketua BPD Desa Buton, Ramli Yusuf.
Kata Eko, surat Klasifikasi Ketua BPD Desa Buton tidak mendapat tanggapan dari bekas Bupati Taslim saat menjabat ketika itu.
“Upaya sang guru mencari keadilan kepada bekas Bupati Taslim tidak direspon dan menghindar tidak mau ditemui. Begitu juga Ketua BPD Desa Buton yang ingin menyerahkan surat langsung kepada mantan Bupati Taslim gagal,”jelas Eko.
“Data-data yang disampaikan diatas merupakan hasil telaah dan pengolahan data yang kami terima,”ujarnya.
Mantan Bupati Morowali Drs.H.Taslim yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Jumat (20/10-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***