“Pemerintah Dapat Disanksi Rp, 120 Juta Sesuai dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”
Antasena (deadlinews.co) -Morut- Ruas jalan nasional yang melintasi desa wawopada -Lembontobara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah rusak parah.
Ruas jalan nasional itu penuh lubang dan rawan kecelakaan lalulintas bahkan sempat membuat pengendara motor terjatuh. Sehingga ruas jalan nasional yang rusak parah itu dikeluhkan warga Morut.
Pantauan 16 media online patner deadlinews.co group detaknews.id di lokasi, Sabtu (9/3-2024) terdapat lubang berdiameter bervariasi sekitar 90-100 centimeter dari bahu jalan tersebut.
Di sepanjang jalan itu terdapat beberapa lubang besar mengangah dengan diameter cukup besar.
Para pengendara tampak berhati-hati saat melintas di jalan itu. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan warga memperlambat laju kendaraannya saat melewati lubang itu.
“Kemarin saja, ada motor hampir jatuh di lubang itu, banyak kejadian di situ. Apalagi dimusim penghujan seperti ini, lubang tidak kelihatan karena digenangi air, becek dan keruh,” kata warga Betelem bernama Ranto (32).
Menurutnya, jalan rusak itu belum diperbaiki sampai sekarang padahal selalu ada pekerjaan proyek di ruas itu. Para pengendara mesti ekstra waspada ketika melintas.
Dia berharap jalan tersebut segera ditangani. Polantas Polres Morowali Utara mengakumulasi Lalu lintas harian rata-rata di ruas jalan tersebut tergolong tinggi.
“Jadi saya berharap semoga pemerintah segera memperbaiki jalan itu, yang selalu dilalui para pengendara mobil dan motor,” jelasnya.
Jalan Nasional yang merupakan Tupoksi dari Balai Pelaksaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Satuan Kerja PJN 4 ini tuai sorotan.
Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Hal ini diatur dalam dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ***