TOLITOLI (deadline-news.com)–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar pil THD berinisial MA (18) di Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Daris hasil penangkapan, aparat mengamankan sebanyak 10 ribu pil THD dari tangan pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Besram Purba S.IK menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya dari kasus penyalahgunaan obat di Desa Lalos, Kecaamatan Galang. Saat itu aparat mengamankan sebanyak 940 butir.
Pelaku MA, ditangkap sekira pukul 20.00 wita di Kampung Selayar, di salah satu jembatan. Saat itu tersangka sedang bertransaksi dengan SA yang mana saat penangkapan berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan dari pelaku MA, pil THD tersebut berasal dari Desa Ogoamas, Kabupaten Donggala. Dan yang mengambil obat tersebut adalah pelaku SA untuk diperjual belikan.
“Kami mengamankan tersangka MA pada saat dia sedang bertransaksi dengan salah satu pelaku yang kabur berinisial SA yang saat ini masih kami kejar,” ujar Iptu Besrom Purba seperti dikutip di KabarSelebes.com, Kamis (9/2/2017).
Menurut mantan Kapolsek Bunta Polres Banggai itu, Triheksifenidil atau biasa disebut THD ini adalah obat untuk mengatasi gejala Parkinson, juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa skizoprenia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MA beserta 10 ribu butir pil THD dan uang tunai transaksi senilai Rp500 ribu diamankan di Polres Tolitoli, guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Untuk diketahui, Penyakit Parkinson’s adalah penyakit degenerasi syaraf atau penurunan fungsi syaraf yang bersifat progresif (berkembang terus) yang umumnya terjadi pada usia lanjut, di atas 50 tahun.
Ada beberapa laporan yang mengatakan bahwa obat golongan antikolinergik yang beraksi sentral (di otak) memiliki efek meningkatkan mood (euforia). Walaupun efek ini tidak selalu terjadi dan seringkali tidak terkontrol, sebenarnya efek halusinogenik yang mungkin ditimbulkan oleh obat ini termasuk jarang, yaitu 2-4% pasien saja yg akan mengalami, dan pada lansia kejadiannya bisa mencapai 19%. Sedangkan efek euforia baru akan tercapai pada dosis tinggi.
Dengan fenomena penyalahgunaan yang makin marak ini, memang perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan tersebut. Terlebih orang tua agar mengontrol pergaulan anak-anaknya. ***