Andi Attas Abdullah (koranpedoman.com/Deadline News)-Proyek pembangunan dan peningkatan jalan di dalam kota Tentena kurang lebih 4 Km dengan anggaran APBD Sulteng tahun anggaran 2016 diduga tidak beres pengerjaannya. Disinyalir ada timbunan pemadatan badan jalan dalam kota Tentena tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam kontra.
Sehingga pihak Dinas PU Bina Marga menginstruksikan untuk rekanan agar dibongkar kembali. Akibatnya proyek jalan dengan anggaran Rp,4 miliyar lebih itu molor dari waktu penyelesaiannya. Makanya pihak Dinas PU Bina Marga memberlakukan didnda sekitar Rp, 200 juta. Atau Rp, 4 juta perhari. Dengan demikian jika dendanya Rp 4 juta perhari kali 50 hari waktu adendum yang diberikan oleh pihak Dinas, maka nilai total dendanya Rp, 200 juta. Demikian informasi yang diperoleh koranpedoman.com/Deadline News di Tentena baru-baru ini.
Adalah PT.Hafayed Perkasa Utama yang mengerjakan proyek perbaikan jalan dalam kota Tentena itu. Adalah Ikbal Khan disebut-sebut pimpinan PT.Hafayed Perkasa Utama itu. Dan sampai saat ini pekerjaannya dalam kota Tentena itu belum selesai. Terlihat dilapangan masih terjadi pemadatan badan jalan sisi kiri dan sisi kanan telah selesai diaspal.
Sementara itu Kadis PU Bina Marga Ir.H.Syaifullah Djafar, M.Si yang dikonfirmasi via WhatsApp (WA) membenarkan adanya denda bagi rekanan proyek pekerjaan jalan dalam kota Tentena itu. “1 per mi ler hari. Kalau kontrak 4 M, yah spt itu,”tulis Syaifullah Djafar via Wanya.
Syaifullah menjelaskan 300 m overlay full 1 badan jalan, selebihnya overlay pada pelebaran sisi kiri dan kanan, laporan kemarin, tinggal overlay sisi kiri. Target tetap akan selesai dalam masa denda.
Salah seorang kepercayaan Ikbal Khan yang dikonfirmasi di salah satu warkop mengatakan dendanya memang sampai 50 hari, tapi kemungkinan hanya 30 hari sudah kelar pekerjaan itu. Orang kepercayaan Ikbal Khan tersebut minta namanya tidak dikorankan.
Ikbal Khan selaku pimpinan PT.Hafayed Perkasa Utama yang notabene ketua Demokrat Kota Palu yang baru terpilih dikonfirmasi di Face Booknya tidak memberikan keterangan. Kemudian dihubungi di nomor handponnnya juga tidak aktif. ***
Rekanan Proyek Jalan Tentena Didenda Rp,200 Juta
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca