Antasena (deadlinews.co)-Palu-Penjabat (Pj) bupati Morowali Ir.H.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP menjawab konfirmasi media ini Kamis (18/4-2024), mengatakan sesuai ketentuan nanti saat penetapan setelah mendaftar sebagai bakal calon (balon) kepala daerah baru mundur.
“Kalaupun maju saya sebagai balon kepala daerah Morowali, mundurnya nanti setelah penetapan,”jelas mantan kepala dinas energi sumber daya mineral (ESDM) itu.
Menurutnya dirinya masih konsentrasi menjalankan amanah dari Menteri dalam negeri (,Mendagri) Prof Moh Tito Karnavian dan gubernur sulteng H.Rusdy Mastura untuk fungsi pemerintahan, pembangunan, keuangan dan pelayanan publik.
“Sampai saat ini belum pernah saya mendaftar di salah satu partai manapun. Dan kalau saya maju tentunya saya pamit dan minta restu bapak gubernur Rusdy Mastura,”terang Rachmansyah.
Ia mengatakan kalau ada yang mewacanakan saya maju di pilkada Morowala itu patut kita berterima kasih, karena itu bentu aspirasi masyarakat yang perlu diapresiasi.
Disinggung soal laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai Pj Bupati Morowali, Rachmansyah menjelaskan itu laporan rutin setiap 3 bulan.
“Itu laporan triwulan rutin saja,”akunya.
Dikutip di antaranews.com Mendagri Moh Tito Karnavian menegaskan netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota. ***
Ada lima penjabat bupati di Provinsi Sulawesi Tengah. Kelimanya Pj bupati Morowali, Buol, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala.
Menyimak perkembangan sosial media, bertebaran flyer bakal calon bupati di kabupaten kaya nikel di dunia, salah satunya Pj Bupati Morowali Rahmansyah.
Sumber Kementerian Dalam Negeri RI kepada redaksi menjawab bahwa Pj bupati Morowali dibenarkan tanggal 25 April 2024 akan memberikan pertanggungjawaban (LPj).
Rahman dapat didampingi sejumlah pejabat eselon II setempat. Tapi tidak dapat memberikan pendapat atau suara.
‘’Bisa bisa saja ada pendamping asal tidak memberikan pendapat dan suara. Mendampingi penjabat gubernur, bupati dan wali kota bisa saat LPJ,’’ jawab sumber.
Sementara pihak Pemkab Morowali hingga berita ini dilansir dihadapan pembaca belum memberikan keterangan agenda LPJ Pj bupati. Rahmansyah sendiri kesulitan dihubungi.
Penjabat gubernur, bupati dan wali kota wajib mundur setelah mendaftar di KPU. Sesuai tahapan Pilkada serentak 2024, pendaftaran bakal calon pasangan dimulakan sejak 25 – 27 Agustus 2024. Ditetapkan sebagai calon pada 22 September 2024.
Lantas siapa yang akan mengganti penjabat bupati yang mundur ikut Pilkada? Kembali diusulkan gubernur ke Kemendagri dan di SK kan Mendagri atas nama Presiden. ‘’Begitu ketentuannya Pak,’’ jawab sumber lagi. ***