Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala Ir.Safrullah, M.Si terhadap proyek peningkatan ruas jalan Manimbaya – Labean dengan pagu anggaran sebesar Rp, 14 miliyar lebih.
Kemudian peningkatan ruas jalan Towale – Bone Oge dengan nilai anggaran sebesar Rp, 8 miliyar lebih. Proyek itu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun 2017 yang melekat pada dana alokasi khusus (DAK).
Atas pemutusan kontrak, Kadis PUPR Donggala Safrullah berpotensi dipidanakan dan diperdatakan bila benar telah mengeluarkan surat pemutusan kontrak terhadap 2 paker pekerjaan tersebut. Apalagi sebelumnya kontraknya telah ditanda tangani pengguna anggaran (Kadis PUPR) Safrullah. Bukan itu saja tapi uang muka juga sudah dicairkan sebesar 20 persen kepada rekanan, dan rekanan telah mengejakannya dengan perkiraan volume sudah mencapai 70 persen.
“Kadis PUPR Donggala patut dipidanakan dan diperdatakan, atas kebijakannya merugikan orang lain dengan surat pemutusan kontrak untuk 2 paket yakni paket ruas jalan Tanjung Manimbaya – Labean dengan anggaran Rp, 14 miliyar lebih. Dan ruas jalan Towale – Boneoge dengan anggaran Rp,8 miliyar lebih,”tandas Anwar Hakim pegiat anti korupsi ini.
Menurut Anwar Hakim dalam pasal 421 KUHP pidana “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan pasal 1365 KUH Perdata, Setiap orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Kata Anwar bahkan atas perbuatan ini, bila dihubungkan uu No.17 tahun 2003 tetang keuangan Negara dan uu no.1 tahun 2004, tentang perbendaharaan Negara dan daerah, pejabat yang bersangkutan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi tindak pidana korupsi. Sebab proyek tersebut diduga telah cait 20 persen. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Karena dipandang pekerjaan tersebut patut diduga mangkrak.
Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan proses tender atau ditender kembali pada bulan Agustus. Sementara surat edara (SE) Kementerian keuangan perihal DAK harus realisasi 70 persen per 31 Agustus tahun berjalan.
“Untuk menghindari hal-hal yang berdampak hukum sekiranya pemda Donggala melalui Dinas PUPR harus membayarkan kepada rekanan dengan mengacu pada kontrak yang telah dikeluarkan kepada rekanan, sesuai dengan progres pekerjaan,”ujar Anwar sembari memberi perbandingan beberapa daerah yakni Sulsel dan Sulbar, dimana rekanan dibayarkan hasil pekerjaannya melalui DAU tahun berikutnya, sebab sudah terlanjur mengerjakan paket proyeknya sesuai kontrak.
Sementara itu Kadis PUPR Donggala Safrullah yang dikonfirmasi via handpone tidak memberikan jawaban. Kemudian salah seorang kuasa perusahaan PT.Mandava Jaya pemenang tender proyek ruas jalan Tanjung Manimbaya – Labean, Rudy Chandra mengakui bukan pemutusan kontrak, tapi katanya tidak ada anggarannya.
Sekretaris Dearah Kabupaten Donggala H.Adil Noor, SH, M.Si yang dikonfirmasi via handpone mengaku belum menerima laporan.
“Sampai hari ini belum ada laporan masuk ke saya terkait pemutusan kontrak pada paket proyek ruas jalan Manimbaya – Labean dan Towale – Boneoge,”tutur Aidil dari balik handponnye sembari mengarahkan lebih baik kita ketemu langsung Kadis PUPR biar jelas. ***