IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
Buolhukum & TipikorLaporan Utama

PT RMP Akui Tidak Kantongi IUP Pertambangan Emas di Bodi

141
×

PT RMP Akui Tidak Kantongi IUP Pertambangan Emas di Bodi

Sebarkan artikel ini
Foto Harianto owner PT.RMP yang diduga lakukan peti di Buol. Foto Ricky/ kolase deadlinews.co

Basri (deadlinews.co)-Buol – Aktivitas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol sulteng banyak menuai sorotan.

Setelah menuai protes dari ratusan masyarakat yang berdemonstrasi di Mapolres Buol, akhirnya manajemen PT.RMP kepada Framenews.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id mengakui hingga kini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) emas, tapi hanya mengantongi IUP pengolahan bebatuan jenis sirtu.

Hal tersebut diungkap pihak konsultan perusahaan PT RMP, diketahui bernama Ir. Wisnu Salman, melalui WhatsApp, Rabu (22/11-2023).

“Saya konsultannya, pak yang legal itu sk iup op produk sirtu kalau emas belum,”tulis Wisnu Salman, menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam keterangan selanjutnya, Wisnu Salman secara tegas pihaknya mengakui jika PT RMP sampai saat ini tidak memiliki izin pengolahan logam jenis emas dan hanya mengantongi izin pengolahan nonlogam jenis sirtu.

“Yang berizin itu komoditas sirtu kalau emas masih belum,”tulis Wisnu Salman.

Setelah masyarakat berdemo di Mapolres Buol, aktivitas PT.RMP milik pengusaha Harianto asal Lebak Banten itu dihentikan.

“Sejak ratusan masyarakat berunjuk rasa akhirnya aktivitas PT.RMP dihentikan,”jelas salah seorang sumber dari Buol Rabu (22/11-2023).

Diberitakan sebelumnya, legislator DPRD Buol Ahmad A Koloi menyebutkan kehadiran PT RMP di Buol akan berinvestasi di bidang pengolahan batu pecah.

Namun belakangan dirinya menerima laporan masyarakat jika PT RMP melakukan kegiatan pertambangan emas.

Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran laporan masyarakat terhadap penyalagunaan izin oleh PT RMP tidak sulit. Cukup melihat alat produksi dan stock file (batu pecah) jika tidak ada berarti benar laporan masyarakat.

“Kalau terbukti bahwa mereka (PT RMP) melakukan operasional diluar dari pada izin di usir saja mereka karena itu sudah merupakan pelanggaran,”tandas Ahmad Koloi.

Sebelumnya juga Plt Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulteng Yudi menegaskan praktek penambangan emas tanpa izin adalah sebuah pelanggaran pidana.

“Kalau PETI seharusnya sudah jelas tindak pidana,”sebut Yudi via WhatsApp, Kamis pekan kemarin.

Yudi menjelaskan, sanksi pidana terhadap pelaku PETI diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Penjelasan pidana sanksi pidana terdapat pada pasal 158 dan pasal 35. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200