“Ternyata Mantan Ketua BPD Akhmad Hadir Dalam Pertemuan Kesepakatan Penggunaan Jalan Desa Oleh PT.BTIIG”
Bang Doel (dealinews.co) -Palu- PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) gunakan jalan desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali sulawesi tengah disoal warga setempat.
Menurut mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad, sepengetahuannya, jalan desa sepanjang sekitar 3 kilometer itu awalnya dipinjam pakai oleh perusahaan smelter (PT.BTIIG) seperti dikutip di media alkhairaat.id.
Namun Akhmad mengaku tidak mengetahui, seperti apa mekanismenya apa kontribusinya terhadap desa dan berapa lama pinjam pakainya.
Sebagai orang diberikan kewenangan pengawas di desa, Akhmad mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa itu oleh perusahaan (BTIIG).
Bahkan kata Akhmad, seiring waktu, jalan desa tersebut kini menjadi jalan perusahaan. Sebab sekitarnya sudah dibangun infrastruktur -infrastruktur perusahaan.
“Hal-hal tersebut menjadi tanda tanya sebagian warga, seperti apa mekanisme dan kontribusi ke desa. Olehnya dalam waktu dekat, kami meminta penjelasan dari kepala desa. Bila hal ini tidak ditanggapi dan diakomodir jalan desa tersebut kami blokir,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu Makmur MS mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati Kades Ambunu Fadli tentang keberadaan jalan desa. Tapi belum ada tanggapan.
“Dalam waktu dekat BPD, menyurat kembali ke kepala desa. Jika tidak ditanggapi, BPD bersama warga menemui perusahaan menanyakan dasar mereka membangun gedung di jalan desa,”tegasnya.
Kades Ambunu Fadli menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id Sabtu (23/12-2023) via telepone selulernya dan chat di whasAppnya mengatakan mantan Ketua BPD Akhmad menyebarkan informasi bohong ke wartawan, sebab terbukti pada daftar hadir dalam berita acara hasil pertemuan Akhmad bertanda tangan.
“Bohong itu Akhmad kalau mengaku tidak dilibatkan. Sebab dalam berita acara hasil pertemuan, Akhmad bertanda tangan dalam daftar hadir,”tegas Kades Fadli.
Menurut Kades Fadli sebelum jalan desa itu digunakan oleh perusahaan sudah dilakukan pertemuan dengan seluruh aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Sebagai Kepala Desa Ambunu saya tidak pernah bertindak sendiri, tapi melibatkan semua aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan seluruh aparat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat,”jelas Kadis Fadli.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan PT.BTIIG resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama perihal penggunaan jalan desa yang merupakan Aset Daerah Kabupaten Morowali pada Jumat (22/12-23).
Adalah Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP bersama Direktur PT. BTIIG, Liu, Wenhui yang menandata tangani MOU itu.
Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail pada penandatabganan MOU penggunaan jalan desa yang merupakan assed daerah mengatakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan PT. BTIIG dalam pengelolaan jalan sebagai aset daerah untuk dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha PT. BTIIG yang berada di Kecamatan Bungku Barat.
Penandatanganan MOU itu berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.
Turut dihadiri, Kadis Koperasi dan UMKM, Dr. Hj. St. Asma Ul Husnah Syah, SE., M.Si., MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin, Kepala BPKAD, Alamsyah, S.STP., M.Ec.Dev, Kadis PUPR, Rustam Sabalio, ST.,MT, Kabag Tapem, Asep Haerudin, Camat Bungku Barat, Jalaludin Ismail, dan perwakilan PT. BTIIG.
Kadia pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Morowali Rustam Sabalio, ST,MT yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya dan telepon selulernya sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan. ***