IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan UtamaMorut

PT.ANA Tak Miliki Plasma, Bila HGU Terbit Patut Diduga Ada Kongkalikong

264
×

PT.ANA Tak Miliki Plasma, Bila HGU Terbit Patut Diduga Ada Kongkalikong

Sebarkan artikel ini
Foto kebun sawit. Foto screenshot di goole.com/deadlinews.co

“Dan Sebagian Lahan Masyarakat Dicaplok Tanpa Ganti Rugi”

Bang Doel (deadlinews.co) -Palu- Salah satu syarat penerbitan Hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah menyiapkan 20 persen dari lahan inti untuk plasma.

Sedangkan PT.Agro Nusa Abadi (ANA) sejak berdiri 17 tahun lalu tidak memiliki plasma sepersenpun. Padahal waktu itu lahannya kurang lebih 19.000 hektar. Makanya badan pertanahan nasional (BPN/ATR) tidak pernah mau menerbitkan HGU untuk PT.ANA sampai sekarang karena lahannya bermasalah dan berkonflik dengan masyarakat setempat.

Pihak PT.ANA hanya mensiasatinya dengan koperasi. Padahal dipersyaratkan harus plasma 20 persen dari luasan kebun inti.

“Oleh sebab itu jika selama 17 tahun baru mau diterbitkan HGU, maka patut diduga ada kongkalikong. Apalagi tidak memenuhi syarat,”demikian ditegaskan koordinator Nusantara CORRUPTION WATCH (NCW) Indonesia Timur Anwar Hakim menjawab deadlinews.co via telepone selulernya sejak Selasa (14/11-2023).

Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.

“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.

Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.

Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.

“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.

Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.

Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.

“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.

Tahun 2018 Ombudsman perwakilan sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.

Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.

Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.

Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.

Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU.

Dalam pemberian HGU ini ada 5 tahapan yang harus dilakukan di antaranya yaitu pengukuran bidang tanah, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan hak dan pendaftaran hak.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare. Jika luasnya 25 hektare atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

Penyerahan tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan. Dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektare.

Hak guna-usaha (“HGU”) merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan …

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu adalah sebesar Rp 26.500 per 100 hektar.
3.243.600.000

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo mengatakan HGU adalah hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan. Dan diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Sehingga KLHK tak bisa mengubah menjadi kawasan hutan. “HGU merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang.

Keputusan sebagaimana dimaksud diatas dapat dibuat secara elektronik. Pasal 24 ayat 1 menjelaskan bahwa Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan

Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3-2023).

Dalam pertemua mediasi Rabu siang (6/9-2023) antara PT.ANA dengan masyarakat yang diwakili dua desa antara lain bungitembe, pemerintah Kabupaten Morut, BPN/ATR dan Tenaga Ahli Gubernur M.Ridha Saleh, S.Sos, SH dan
Tim legal PT.ANA Teguh Ali.

Teguh Ali dihadapan TA Gubernur meminta tidak disebutkan PT.ANA tidak memiliki HGU, tapi diperhalus sedang mengurus HGU.

Saat pertemuan itu diskorsing 7 menit, Teguh yang dikonfirmasi kenapa baru sekarang PT ANA mengurus HGUnya. Kenapa tidak dari awal penggarapan?

Jawab Teguh nanti kita diskusikan di dalam rapat mediasi itu. Namun sampai berakhir rapat mediasi Rabu sore itu, tidak ada disinggung soal pengurusan HGU mestinya dari awal usaha kebun sawit PT.ANA itu.

Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu.

Selain di laporkan ke Kejati oleh aliansi masyarakat lingkar sawit, PT.ANA juga dilaporkan ke Polres Morut oleh tim advokat rakyat Agussalim,SH dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Arazid dan Partner. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200