Antasena (deadlinews.co) – Palu – Proyek preservasi ruas jalan nasional trans sulawesi senilai Rp, Rp 243 Miliar yang dikerjakan oleh PT.AKAS terpaksa diputus kontraknya.
Pasalnya sampai waktu yang ditentukan proyek ruas jalan nasional trans sulawesi dalam Kota Tolitoli–Silondou yang dibiayai negara melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp243 miliar kini jadi sorotan publik.
Proyek itu sampai saat ini belum tuntas. Bahkan sudah beberapa kali addendum, makanya pihak balai pelaksana jalan nasional (BPJN) wilayah XIV terpaksa memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana yakni PT AKAS.
Manajemen PT.AKAS merasa dirugikan, atas pemutusan kontrak itu, sehingga menuntut BPJN XIV ke PTUN, namun ditolak atau tidak dapat diterima.
Kepala Balai Pelaksana jalan Nasional (BPJN) XIV Dadi Muradi kepada media ini Jumat (23/5/2025), mengatakan PT.AKAS melakukan gugat ke PTUN.
“Namun sudah ada putusan PTUN, gugatan PT.AKAS tidak di terima, kita sudah melaksanakan prosedur pemutusan kontrak sesuai aturan tks 🙏,”jelas Dadi. ***