“Rekanan Diberi Kesempatan Lanjutkan Pekerjaan Dengan Tanggung Denda”
Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek RSUD Pasangkayu Rahim Tagaru batal memberlakukan jaminan (garansi Bank) untuk rekanan proyek ruangan rawat Inap kelas 1, 2 dan kelas 3 RSUD Pasangkayu Sulbar.
“Namun demikian rekanan diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaannya yang tersisa dengan menanggung denda,”kata Rahim via telepon di whatsappnya Rabu malam (29/12-2021).
Menurut Rahim pemberlakuan garansi bank bagi penyedia jasa, hanya kebijakan PPK, karena tidak ada regulasi yang mengatur soal jaminan itu.
Artinya kalau pekerjaan bobotnya tidak mencapai 90an persen PPK bisa langsung memutus kontraknya bagi penyedia jasa (kontranya).
Kata Rahim, tapi kalau mencapai 90an persen tetap diberikan kesempatan yang penting rekanannya bersedia menunggu pembayarannya pada anggaran (APBD-P) 2022.
Oleh sebab itu karena tidak ada regulasi yang tegas soal garansi bank itu, dirinya tidak berani memberlakukannya, karena akan menjadi sorotan bagi dirinya pribadi dari orang-orang tertentu.
“Walau sebenarnya dengan pemberlakuan kebijakan garansi bank bagi penyedia jasa menguntungkan daerah. Kita mau membantu daerah agar proyek itu dapat selesai dan difungsikan, tapi jangan sampai saya menanggung akibatnya jika dikemudian hari ada yang mempersoalkannya,”aku Rahim.
Rahim menegaskan CV.Cipta Banawa Lestari yang tertulis di papan proyeknya PT.Cipta Banawa Lestari tetap diberikan kesempatan menyelesaikan proyek RSUD Pasangkayu itu walau tanpa jaminan garansi bank.
Namun demikian pembayarannya (Pencairan anggaran DAK 2021), disesuaikan bobot pekerjaannya.
Sementara sisa anggaran proyek RSUD Pasangkayu itu yang dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN- DAK) dikembalikan ke kas negara.
Sedangkan sisa pembayaran kelanjutan pekerjaannya akan dibayarkan tahun depan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 nanti.
“Kita tetap memberikan kesempatan penyedia jasa proyek RSUD Pasangkayu itu untuk melanjutkan pekerjaannya sampai selesai. Namun pembayaran sisa pekerjaannya tidak lagi melalui dana alokasi khusus (DAK-APBN) 2021. Tapi melalui APBD 2022 nanti,”jelas Rahim.
Rahim menjelaskan sampai hari ini Kamis (30/12-2021), bobot pekerjaan proyek senilai Rp,Rp, 7,184,770,500 itu sudah diatas 90an persen.
Sehingga tidak perlu garansi bank, tapi tetap diberikan kesempatan pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai 100 persen.
“Namun rekanan harus bersedia menunggu pembayaran sisa pekerjaannya itu pada anggaran 2022. Karena tidak lagi diakomodir di DAK 2021. Sebab anggaran yang tersisa dikembalikan ke negara,”terang Rahim.
Rahim menjelaskan jika hari ini Kamis (30/12-2021), terpasang tangga lieft dan AC Centralnya, maka bobot pekerjaan sudah mencapai 95an persen. Jadi sisa pemasangan tehel dan pengecetan gedung luar dalam.
“Untuk mengejar bobot 100 persen, pihak rekanan menugaskan pekerjanya lembur malam hari untuk pemasangan lantai tehel dan pengecetan bagian dalam ruangan,”tutur Rahim.
Direktur CV.Cipta Banawa Lestari yang tertulis di Papan Proyeknya PT.Cipta Banawa Lestari Afandy Chanra yang dikonfirmasi Kamis pagi (30/12-2021), di telepone selulernya +6281145128X tidak memberikan jawaban konfirmasi. ***