IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
BanggaiEkonomiLaporan Utama

Polisi Amankan 157 Tabung Gas 3 Kg di Toko Global Elektronik

42
×

Polisi Amankan 157 Tabung Gas 3 Kg di Toko Global Elektronik

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

foto mobil truk Fuso pengangkut gas ELPIJI 3 kg dari Makassar ke Luwuk Banggai diamankan Polisi. foto IKB/deadline-news.com

Bang Doel/IKB (deadline-news.com)-Banggaisultim-Diduga timbun Gas 3 kilogram, toko Global Elektronik digerebek Polisi. Dalam penggerebekan itu, 157 tabung gas bersubsidi diamankan Polisi Selasa sore (22/5-2018), sekitar pukul 17:30 wita.

IKLAN 280X280

“Kami mengamankan tabung kosong 76 unit dan tabung yang berisi 81unit,”demikian informasi yang dihimpun melalui laporan Polisi di Group WA Selasa malam (22/5-2018) oleh Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Andrian Rizky Lubis.

Menurutnya pada pukul 17.30 wita unit intel berkoordinasi dengan Unit TEKAB polrea banggai perihal diduga adanya penimbunan tabung gas elpiji 3 kg di toko GLOBAL ELEKTRONIK di pertokoan jalan Sultan Hasanudin.

Dan Sesampainya di toko itu team masuk dan memeriksa ke dalam toko dan menemukan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg yakni tabung kosong 76 buah dan tabung yang berisi 81 buah.

“Temuan team TEKAB maleo polres Banggai itu langsung disita semua. Karena toko GLOBAL ELEKTRONIK tidak mengantongi ijin penjualan gas subsidi,”kata Andrian.

Kata dia diduga ada 100 unit tabung gas subsidi 3 kg dikirim melalui ekspedisi (kendaraan truk fuso) dari makassar tujuan toko Global Elektronik dan diturunkan pada hari Senin (21/5-2018) di depan toko, karena toko tersebut tidak memiliki ijin jual gas subsidi 3 kg di Luwuk.

Dalam laporan pihak Polisi disebutkan pada pukul 19.30 wita, unit Tekab maleo polres Banggai berupaya mencari keberadaan truk fuso yg mengangkut Gas subsidi 3 kg tersebut dari makassar ke luwuk.

Dan pada pukul 20:15 wita, unit Tekab maleo polres Banggai mendapati Truk tersebut sedang berada di daerah Kilongan sedang memuat kopra. Sehingga pada akhirnya truk tersebut diamankan ke Mako polres Banggai lama.

Selain truk, Polisi juga

  1. Menyita BB
  2. Membawa BB ke mako Polres lama
  3. Mengamankan saksi pegawai toko untuk dimintai keterangan
  4. Mengamankan sopir truk fuso yang mengangkut gas elpiji subsidi 3 kg ke mako polres lama
  5. Melakukan pengembangan lebih lanjut

Pemilik Toko Global Elektronik Teddy S yang dikonfirmasi via handpone Rabu pagi (23/5-2018) sekitar pukul 8:12 wita mengaku mengantongi ijin pengecer dari Pangkalan Opy L Katili di Luwuk Banggai.

“Saya punya ijin pak, makanya saya saya tidak tau alas an Polisi menggrebek dan menyita Gas ELPIJI 3 Kg di toko saya. Padahal transparan kok, tidak ada disembunyikan,”aku Teddy.

Teddy mengaku keberatan disebut penimbun gas bersubsidi 3 Kg. sebab semua terlihat di depan dan didalam toko.

“Saya keberatan disebut penimbun. Karena semuanya terlihat di toko saya, tidak ada yang saya sembunyikan,”ujar Teddy.

Ia mengaku gas ELPIJI bersubsidi 3 Kg itu dibeli dari toko 3 Putera yang terletak di jalan Sulawesi Makassar. Dan menjualnya kembali bersama kompor gas dengan harga Rp.150 ribu pertabung yang berisi.

“Saya beli dari Makassar di toko 3 Putera jalan Sulawesi Makassar. Lalu saya jual ke Bali di sini (Luwuk) Banggai,”tutur Teddy.

Teddy menegaskan sejak ada subsidi dirinya sudah menjadi pengecer Gas 3 kg, hanya saja dia ambil dari Makassar. Alasannya distribusinya lambat kalau mengharapkan dari Pertamina Luwuk Banggai. Disinggung kenapa tidak ambil dari Palu? Jawab Teddy tidak tahu kalau Palu.

“ Saya tidak tahu kalau Palu, jadi sy beli dari Makassar dan jual kembali dengan harga Rp.150 ribu pertabung yang sudah ada isinya bersamaan kompor gas,”jelas Teddy.

Sales Eksekutif ELPIJI wilayah Sulawesi Tengah Bastian Wibowo yang dimintai keterangannya menegaskan bahwa tidak boleh diperjual belikan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg itu. Karena memang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Makanya pemerintah mensubsidinya.

“Kalau ada yang memperjual belikannya itu pelanggaran,”tandas Bastian Wibowo.

Terkait pangkalan Opy L Katili yang disebut Teddy, Bastian mengatakan sudah dicabut izinnya, karena adanya laporan dan temuan pelanggaran.

Kata Bastian sebelum Polisi melakukan tindakan, kami sudah dapat info dari Luwuk Banggai terkait Pangkalan Opy L Katili itu. Lalu anggota melakukan pengecekan, dan ternyata memang benar adanya, sehingga dilakukan pemutusan hubungan dengan pangkalan ELPIJI Opy L katili itu, termasuk pencabutan izin pangkalannya.

Disinggung dugaan adanya mafia di Makassar yang berhubungan dengan Luwuk Banggai, melakukan jual beli ELPIJI 3 Kg,  Bastian tidak berani memvonis.

“Maaf kami tidak mengurusi daerah lain, kami hanya fokus untuk wilayah Sulteng. Namun begitu tetap kami koordinasikan dengan kawan di Makassar,”ungkap Bastian. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200