IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorKriminalLaporan Utama

PN Donggala Hukum Perantara Narkoba Seumur Hidup

70
×

PN Donggala Hukum Perantara Narkoba Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

 

Antasena (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Pengadilan Negeri Donggal menghukum kurir Narkoba dengan pidana penjara seumur hidup.

Perkara pidana dengan nomor register 137/Pid.Sus/2021/PN Dgl itu atas nama terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid.

Alfian telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa (10/8-2021). Demikian rilis hakim/ jurubicara pengadilan Negeri Donggala Andi Auli Rahman,SH Kamis (12/8-2021) via chat di whatsappnya.

Menurutnya terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid selaku Nakhoda Kapal, bersama-sama dengan Terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur ditangkap oleh Tim BNN pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 di Perairan Selat Makassar yang masuk di wilayah Kabupaten Donggala.

“Oleh karena di dalam Kapal Motor Sejahtera milik Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan total berat keseluruhan adalah 42,43 (empat puluh dua koma empat tiga) kilogram,”jelas Andi.

Andi Aulia mengatakan adapun keseluruhan Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa oleh Para Terdakwa dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju ke Desa Meli Kabupaten Donggala atas suruhan seseorang yang disebut BOS PALU yang terlibat dalam bisnis narkotika dengan seseorang yang disebut BOS TAWAO.

Kata Andi Aulia majelis Hakim terdiri dari Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Andi Aulia Rahman, S.H. (Hakim Anggota) dan Arzan Rashif Rakhwada, S.H. (Hakim Anggota).

Adapun amar putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

a. Menyatakan Terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;

Andi Aulia menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid, sebagai berikut:

a. Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 42,43 (empat puluh dua koma empat tiga) kilogram.

b. Perbuatan terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika adalah kali ke-2, setelah sebelumnya terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp,300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

c. Perbuatan terdakwa sangatlah mengancam sendi-sendi kehidupan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, hingga ketahanan nasional.

“Ancaman Pidana maksimal terhadap Terdakwa sebagaimana ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Hukuman Mati, namun demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah cukup adil bagi Terdakwa mengingat peranan Terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika yaitu Bos Palu dan Bos Tawao,”ujar Andi Aulia.

Menurut Majelis Hakim, seharusnya Bos Palu dan Bos Tawao maupun pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika lainnya-lah yang pantas untuk dijatuhi pidana paling berat apabila dibandingkan dengan Terdakwa.

“Bahwa terhadap Terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur yang berperan sebagai ABK Kapal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan yaitu Pidana Penjara masing-masing selama 19 Tahun dan Pidana Denda masing-masing Rp.5 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun,”tulis Andi Aulia Rahman. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200