BAIM (deadline-news.com)-Palusulteng – Untuk saat ini sebagian warga belum dapat dilayani pembuatan atau perpanjangan. E KTP. Pasalnya, pemerintah kota Palu masih melayani pembuatan KTP elektronik kepada pemula. Hal itu diungkapkan staf pelayanan di Dukcapil Kota Palu Senin (23/10-2017).
Khusus Kecamatan Ulujadi yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Palu Barat belum dapat di dilayani, berkaitan ada perubahan data wilayah. Hak tersebut diakui sekretaris camat Ulujadi Zainudin kepada deadline-news.com.
Menurutnya untuk perpanjangan khusus wilayah kecamatan Ulujadi belum dapat terlayani, masih menunggu perubahan data dari pusat.
Katanya bagi warga yang KTP nya sudah habis masa berlakunya, boleh meminta surat keterangan sementara dengan menyertakan foto copi kartu keluarga (KK) dan E – KTP lama ke kantor Dukcapil. ***