IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Laporan UtamaOpini

Perlu Evaluasi Investasi Sektor SDA

70
×

Perlu Evaluasi Investasi Sektor SDA

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

IKLAN 280X280

 

Oleh Agussalim,SH (Advokat Rakyat)

Basis konstitusi mengamanatkan Peraturan Pemerintah RI melalui Investasi Daerah No 1 Tahun 2008 yang tidak dapat membantu pemaknaan kesejahteraan masyarakat lokal di Daerah.

Di Minahasa misalnya, Bayangkan, hanya 24 persen saham Newmont dimiliki perusahaan lokal dan itu pun dibagi bersama tiga Pemda, sementara mereka berharap 7 persen saham divestasi terakhir Newmont bisa mengedepankan kepentingan pemerintah dan masyarakat daerah.

Memang pemerintah telah mengatur dalam PP Minerba (Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara).

Pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur soal divestasi saham perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia.

Disebutkan dalam pasal tersebut, modal asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit 20 persen dimiliki peserta Indonesia.

Apakah kepemilikan tersebut cukup berarti? Mengingat saham minoritas tidak memberikan kendali atas perseroan.

Praktisi hukum Ahmad Fikri Assegaf pernah mengatakan, dari segi hukum dan komersial, hal semacam itu menjadi perbedaan yang sangat mendasar.

Pasalnya, Kontrak Karya yang dulu diberikan Pemerintah, mewajibkan divestasi bertahap sampai dengan 51 persen.

Benarkah kepemilikan saham 20 persen bisa efektif untuk membangkitkan pengusaha lokal, atau hanya sekadar basa-basi agar terkesan ada keturut-sertaan pengusaha lokal dalam industri pertambangan?

Divestasi yaitu memberikan kesempatan kepada pihak Indonesia untuk berpartisipasi pada perusahaan tambang yang telah memasuki tahap produksi.

Divestasi bukan sesuatu yang baru di industri pertambangan. Kontrak Karya pada umumnya mewajibkan divestasi bertahap sampai dengan 51 persen.

Berbagai peraturan penanaman modal asing juga mewajibkan divestasi setelah melalui jangka waktu atau tahapan tertentu.

Di sisi lain, memang bagi investor asing, investasi di atas 80 persen bisa jadi kurang menarik karena ada kewajiban divestasi pula.

Namun ini harus dilakukan pemerintah dan harus terus memperbarui PP Minerba. Karena bagaimanapun kepentingan nasional harus lebih didahulukan ketimbang kepentingan asing dan segelintir kelompok pemodal (investor asing).

Dalam kasus Newmont, misalnya, siapakah pemilik saham 51 persen pabrik tambang besar di NTB tersebut?

Bagaimana dengan Nikel dari IMIP di Morowali, semuanya masih tanda tanya bagi saya sebagai Warga Sulawesi Tengah.

Perusahaan lokal, pemerintah pusat dan daerah terkesan hanya memperebutkan 7 persen saham, bukankah PT Newmont beroperasi di bumi Indonesia?

Belum lagi bicara risiko ekologis yang sudah pasti ada dari hasil pengerukan dan eksploitasi besar-besaran di sana, mirip dengan kasus Freeport di Papua.

Tanah dikeruk dan dieksploitasi sedemikian rupa, seakan tanpa melihat dampak ekologis bagi bumi Indonesia. Banyak mantan pejabat kita yang mengkritik keras perusahaan-perusahaan tambang seperti Newmont atau Freeport.

Namun pasca tahun 2009, nilai realisasi investasi pertambangan minerba meningkat dengan pesat. Bahkan di tahun 2017, nilainya total nilai PMA dan PMDN sektor pertambangan minerba mencapai Rp 46,13 triliun dan Rp 11,99 triliun.

Data tersebut membuat kesan bahwa peraturan pemerintah untuk mendukung hilirisasi mendapat respon positif dari pasar.

Namun perlu diingat bahwa sejatinya UU 4/2009 sejatinya lebih mengatur perihal kewajiban divestasi saham bagi badan usaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 5 tahun berproduksi.

Dengan adanya divestasi, artinya perusahaan pertambangan minerba harus berbagi kepemilikan dengan pemerintah Indonesia.

Kemudian UU tersebut diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2012.

PP tersebut mewajibkan perusahaan pertambangan minerba untuk melakukan divestasi secara bertahap sehingga pada tahun kesepuluh, paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh peserta Indonesia.

Peserta Indonesia yang dimaksud diantaranya adalah:
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Swasta Nasional
Sementara proses divestasi saham secara bertahap yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tahun ke-6: 20%
Tahun ke-7: 30%
Tahun ke-8: 37%
Tahun ke-9: 44%
Tahun ke-10: 51%

Artinya, secara bertahap setelah lima tahun berproduksi, perusahaan tambang harus merelakan kepemilikan sahamnya kepada peserta Indonesia.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200