Ilong (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Dalam rapat Paripurna terkait penunjukan ketua Panitia Khusus DPRD Palu, Senin (18/3-2019) guna pembahasan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Walikota tahun anggaran 2018, terjadi tarik menarik antara anleg Dekot.
Beberapa anggota DPRD Palu menyayangkan penunjukan ketua Panus Mohamad J Wartabone secara fisik tidak hadir dalam pemilihan tersebut. Anggota Komisi C, Hamsir mengatakan bahwa seharusnya pada saat penunjukanya menjadi ketua Pansus, Mohamad J Wartabone hadir di rapat tersebut.
“Jika kita memilih ketuan Pansus, namun yang bersangkutan tidak hadir. Bagaimana kita bisa bekerja, ” pungkasnya.
Ketidak hadiran ketua Pansus akan berimbas terbengkalainya beberapa pembahasan. Jika penunjukanya melalui fraksi, namun kata Hamsir keberatan tersebut merupakan kewenangan dari anggota Pansus sendiri dalam menunjuk pimpinanya.
“Apakah ada aturan yang mengatur terkait hal itu. Jika hal itu merupakan kewenangan fraksi dalam penunjukan. Maka saya menilai semua fraksi DPRD Palu tidak melihat realita yang ada. Siapa anggota DPRD yang hadir pada saat ini, berarti dialah yang ingin bekerja. Olehnya saya berharap agar rapat ini diskorsing lagi, guna memilih kembali ketua Pansus secara fisik hadir di tempat ini. Selain itu, kewenangan fraksi dapat dianulir. Agar fraksi yang mengiring anggotanya menjadi Pansus juga hadir saat ini. Sehingga kita dapat bekerja dengan baik, ” tandasnya.
Senada dengan hal itu, anggota Komisi C lainya, Danawira Asri membeberkan proses penunjukan ketua Pansus telah selesai dilaksanakan. Namun yang menjadi polemik, bersangkutan tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Dari awal tadi saya sudah menyampaikan agar pemilihan ketua Pansus dihadiri oleh yang bersangkutan. Kenapa kita menghadirkan calon ketua namun sosoknya tidak hadir di tempat ini, ” tuturnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi B, Mohamad Rum menegaskan penunjukan Mohamad J Wartabone selaku ketua Pansus oleh fraksi Golkar telah ditetapkan pekan lalu. ” Saya selaku sekertaris fraksi Golkar meminta agar keputusan tersebut dihargai. Hal ini juga bisa dibicarakan. Namun keputusanya tidak dapat dianulir. Saya maupun Wartabone sudah sering menjadi ketua Pansus, ” tukasnya.
Anggota Komisi B, Ridwan Alimuda menjelaskan agar perdebatan tersebut bisa disikapi secara bijaksana. Jika memang ketua Pansus tidak hadir saat ini, masih ada Wakil ketua yang akan menanganinya.
“Jika memang telah disepakati penunjukan ketua Pansus pada hari ini. Namun dirinya tidak hadir. Masih ada wakil ketua yang akan mewakilinya. Mungkin ini solusi yang terbaik terkait hal tersebut, ” ucapnya.
Basmin Karim Wakil ketua I DPRD Palu selaku pimpinan sidang akhirnya memutuskan bahwa tidak ada perubahan dalam penunjukanan ketua Pansus. Setelah beberapa saat kemudian Mohamah J Wartabone hadir dalam persidangan. Sebelumnya dihubungi melalui telepon selulernya.
Basmin menjelaskan bahwa penunjukan anggota Pansus dilakukan oleh komisi masing-masing. Kemudian diusulkan setiap faraksi DPRD. Namun dalam hal pemilihan ketua Pansus, wewenangnya berada dalam tingkat anggota Pansus tersebut. Bukan lagi bagian dari fraksi.
Olehnya dari hasil poling, menunjuk Moh J Wartabone sebahai ketua Pansus dan Raodah selaku wakil ketua. Seluruh anggota DPRD yang hadir telah menyetujui hal itu.
Pembentukan panitia khusus dalam membahas LKPJ Walikota secara internal tahun anggaran 2018. Sesuai tartib yang diatur dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 peraturan DPRD Palu nomor 1 tahun 2018. Masa kerja dari Pansus sendiri, selama 7 hari. Dimulai sejan hari Selasa (19/3-2019) hingga Rabu (27/3-2019) laporan tugas dari Panitia Khusus akan disampaikan pada Hari Jumat (29/3-2019). ***