“Modus IUP Galian C PT.Rafe Mandiri Perkasa (RMP) diduga Lakukan PETI di Bodi”
Bang Doel (deadlinews.co)-Buol-Pengusaha tambang asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten “garuk” emas di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Adalah Harianto pemilik PT.RMP itu. Dan izin usaha pertambangannya galian C. Tapi diduga IUP galian C itu hanya modus, karena pantauan masyarakat dan sejumlah media online di Buol menemukan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan PT.RMP milik Harianto itu.
Adalah desa Bodi, kecamatan Gadung, Kabupaten Buol sulteng yang diduga lokasi peti PT.RMP milik Harianto itu.
Salah seorang masyarakat desa setempat kepada kabartoday.id media jejaring deadlinews.co group detaknews.id menjelaskan Izin IUP PT.RMP dilokasi penambangan Galian C diduga sebagai pajangan saja.
“Tapi sesungguhnya diduga lakukan PETI, indikasinya karena ketatnya penjagaan di pintu masuk perusahaan, sehingga menjadi tanda tanya besar kami, bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan bukan hanya Izin Galian C tetapi juga mencari butiran emas,”ujar warga itu.
Sementara itu, Camat Paleleh Barat Wahyudi S.Sos yang dikonfirmasi kabartoday.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id terkait masih masifnya kegiatan penambangan galian C yang ada di desa Bodi kecamatan Paleleh Barat, mengatakan hingga saat ini aktivitas penambangan galian oleh PT Rafe masih terus berlanjut.
Terkait izin perusahaan PT Rafe, surat tembusan yang masuk di kantor kecamatan hingga saat ini adalah Izin IUP Galian C.
“Saya sudah konfirmasi kepada kepala desa setempat, menurut kepala desa aktivitas galian C PT Rafe hingga saat ini masih terus berjalan. Untuk informasi kegiatan selanjutnya saya belum dapat info lagi dari desa dan sudah kurang lebih sebulan saya belum kelokasi perusahaan. setahu saya pihak perusahaan menjalankan sesuai Izin IUP mereka,” ungkap Wahyudi S.Sos.
Disinggung terkait aktivitas penambangan emas Ilegal seperti yang ramai di perbincangkan beberapa bulan lalu, Wahyudi menyampaikan untuk saat ini kita belum lagi mengecek secara langsung dilapangan.
“Karena setelah kecamatan terima sesuai dokumen PT Rafe dokumen mereka adalah IUP galian C. kalau terkait adanya pengambilan butiran emas saya belum menelusuri hingga kesana, tapi nanti kita lakukan kroscek lagi dilapangan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Humas PT Rafe Ari yang di konfirmasi media ini melalui via Telefon membantah bahwa pihak perusahaan PT Rafe melakukan penambangan emas di lokasi IUP.
“Itu semua tidak benar pak, saat ini Kami hanya melakukan aktivitas galian C sesuai dengan Izin IUP perusahaan, Kalau ada talang dilokasi itu hanya sebagai penyaringan pemisah antara material batu dan Pasir saja pak, jadi tidak betul ada pengambilan emas dilokasi,” bantahnya mengakhiri konfirmasi.
Sementara itu Kasie pertambangan Cabdis ESDM wilayah 1 Irhamdi Ib. Mastura yang di konfirmasi terkait Izin PT Rafe Mandiri Perkasa yang melaksanakan aktivitas dilapangan sesuai izin ambil Galian C, tapi pak fakta di lapangan ternyata juga mengelola emas di lapangan dengan talang menjelaskan PT. RMP pemegang IUP OP komoditas sirtu/kerikil dengan lokasi WIUP di desa Bodi baru beraktifitas bulan juli ketika terbit perpanjangan izin tgl 3 juli 2023.
‘Karena baru mulai, kami baru melalukan pengawasan dn pembinaan agar segera melakukan persiapan sapras yg terkait dengan komoditas yang diolah,” ungkap Irhamdi Ib. Mastura
Terkait adanya penambangan emas dilokasi tersebut Irhamdi Ib. Mastura
mengatakan kami telah melakukan peninjauan dilokasi dan dilokasi tersebut ada aktifitas penambangan emas ilegal diluar IUP. Tapi kami belum memastikan bahwa itu kegiatan PT. RMP,
“Saat berada dilapangan kami dari pertambangan Cabang Dinas ESDM wilayah 1 tidak menemukan manajemen perusahaan dilokasi, melainkan hanya masyarakat yang sedang mengelola Emas, Tapi jika nantinya itu ternyata PT. RMP yang melakukan penambangan emas, maka itu telah menyalahi aturan dan kami akan lakukan tindakan administrasi serta pihak APH dapat melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” Pungkasnya.
Belasan warga Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, memprotes keberadaan tambang itu.
Namun malah harus berurusan dengan kepolisian Polres Buol, menyusul aksi protes terhadap aktivitas dugaan tambang emas ilegal di desa mereka itu.
Aksi protes warga itu dilakukan dengan cara melarang akses masuk ke wilayah aktivitas tambang emas ilegal yang belakangan diketahui milik PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) saat kendaraan berat (excavator) memasuk lokasi.
Warga mengaku aksi mereka melarang masuk alat berat milik perusahaan ke lokasi pertambangan karena telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekitar, hingga mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan warga Desa.
Sementara itu, dari hasil penelusuran kabartuday.id media jaringan deadlinews.co group detaknews.id, ditemukan alat berat jenis eksavator yang menjadi objek perkara atas diperiksanya belasan warga, malah tetap dibiarkan oleh polisi masuk beroperasi di lokasi tambang yang diduga ilegal itu.
Warga juga mempertanyakan sikap polisi
yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal yang dikendalikan pengusaha bernama Hariyanto itu beroperasi sudah empat bulan lamanya.
”Kami heran dengan polisi, masa orang datang mencuri di daerah kami dibiarkan, begitu kami protes dan menahan alat yang mereka mau pakai mencuri, teman kami ditakut-takuti dengan panggilan pemeriksaan,” kesal warga desa Bodi yang sempat ditemui beberapa waktu lalu.
Sementara itu, upaya untuk konfirmasi kabartoday.id media jejaring deadlinews.co group detaknews.id pihak penyidik dan Humas Polres Buol saat ditemui terkesan saling lempar tanggungjawab dan mengarahkan media ini langsung menemui Kasat reskrim Polres Buol.
Sedangkan Kasat reskrim sendiri hingga berita ini naik tayang sulit di temui karena tidak berada di tempat bahkan di hubungi juga sangat sulit. ***