Andi Attas Abdullah (koranpedoman)-Palu-Sulteng-Sidang perdana gugata perdata Abdurahman Kasim, SH, MH terkait dugaan penipuan dan pelecehan profesi Advokat oleh Sekretaris daerah Kabupaten Parigi Moutong Eka Pontoh, SH, MH berlangsung Rabu (20/5-2015) di Pengadilan Negeri Palu. Eka Pontoh, SH, MH digugat atas tindakannya tidak membayar jasa pengaca Rahman Kasim sebesar Rp, 300 juta.
Jika ditagih mantan terdakwa kasus korupsi proyek beberapa Demaga di Parimo itu hanya janji-janji dan kalimat sabar dulu iya masih cari dana dulu. Namun karena kesabaran Rahman Kasim sebagai mantan ketua tim Pengacara dan penasehat hukumnya Eka Pontoh saat berperkar terkait dugaan korupsi itu terpaksa menempu jalur hukum.
Eka dituding oleh mantan ketua tim Pengacara dan penasehat hukumnya Abdurachman Kasim, SH, MH melakukan tindak pidana penipuan dan pelecehan profesi advokat. Sebab jasa pengacara yang telah disepakati sebesar Rp,300 juta, tidak dipenuhi Eka Pontoh selaku terdakwa ketika itu. Padahal Rachman Kasim telah mengupayakannya untuk menjadi tahanan kota ketika itu. Karena one prestasi (ingkar janji), maka Rachman Kasim mengancamnya untuk mendur dari ketua tim pengacaranya ketika sidang dugaan korupsi masih berjalan di pengadilan Negeri Palu.
Namun ancaman mundur itu tidak jadi dilakukan Rachman Kasim, karena ibah melihat Eka meminta tolong untuk tetap didampingi. “Jangan mundur kakanda, kasihan saya, karena sudah terlanjur, beri kesempatan saya untuk menyelesaikan sisa jasa pendampingan kepengacaraan tim kanda,”kata Eka sambil meneteskan air mata dan merangkul Rachman Kasim ketika itu seperti ditirukan Rachman Kasim pada Jumpa pers di ruang para pengacara di kantor Pengadilan Negeri Palu Senin sore (18/5-2015).
Sidang perdana gugata perdata itu, tim kuasa hukum dan pengacara Eka Pontoh meminta waktu mediasi selama satu minggu. Dan jika sampai satu minggu tidak berhasil mediasinya, maka sidang akan dilanjutkan. Dan bukan itu saja, tapi beberapa Advokat akan melakukan gugatan pidana, setelah mereka konsultasi dengan penyidik Polda dan Kejati Sulteng. “Kami akan konsultasi dulu dengan penyidik Polda dan Kejati Sulteng, jika memang ada unsur tidak pidana dibalik perkara tidak dibayarkannya jasa kepengacaraan kami oleh Eka Pontoh, maka kami akan melaporkannya ke Polda Sulteng,”ujar ketua Peradi itu. ***
Pengacara Setda Parimo Minta Waktu Mediasi 1 Minggu
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca