Oleh: Andi Attas Abdullah
Program pemerintah tentang pendidikan gratis sepertinya hanya bohong-bohongan saja. bagaimana tidak, biaya masuk sekolah saja dengan dali biaya pemutuan mulai dari Rp, 2,500,000, Rp,3,000,000-Rp,4,000,000.
biaya tersebut mulai dari TK, SD, SMP sampai SMA/SMK. Jika biaya pemutuan itu rata-rata saja Rp, 2,5 juta dikalikan 100 siswa baru persekolah, maka terkumpul Rp,250 juta. selain biaya pemutuan, masih ada lagi biaya komite Rp,150 ribu persiswa baik SMP/SMA/SMK diberlakukan nominal itu.Lalu dimana gratisnya biaya pendidikan itu? Bukankah undang-undang pendidikan nasional no.20 tahun 2003 telah menggaransi bahwa biaya pendidikan itu 20 persen dibebankan ke APBN dan APBD. Belum lagi fasilitas sekolah mulai dari Gedung, mobiler, alat peraga dan buku-buku sudah semua ditanggung oleh Negara, tapi mengapa masih ada pungutan seperti itu?
Kalau biaya pendidikan gratis hanya bohongan, mendingan sekolah itu dikenakan saja biaya seperti zaman orde baru yang penting jelas peruntukannya, sehingga katanya gratis tapi juga dibayar.***