Nanang (deadline-news.com)-Parimosulteng-Dirham (50) terduga pencuri 4 cicin emas, ditangkap Polisi sektor (Polsek) Parigi Sabtu (26/5-2018) di Kediamannya.
Dalam penangkapan itu, selain cicin emas, Polisi juga mengamankan 1 handpone merek OPPO A71, uang tunai Rp 325.000, satu ATM BRI dan 1 tas kecil berwarna abu-abu.
Dirham adalah warga desa Posona kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Semua barang bukti tersebu di sita di rumah milik pribadi Dirham.
“Pada hari sabtu pagi (26/5-2018 sekitar pukul 08.30 wita, tim Gabungan personil Satuan Reskrim dan unit reskrim Polsek Parigi, telah melakukan penangkapan tersangka dugaan pencurian sesuai laporan polisi (LP-B /98 / V/ 2018/sulteng/res parimo/Sek parigi atas nama korban Inang),”jelas Kapolres Parimo Surajuddin Ramli, SH via whasapp Sabtu malam (26/5-2018).
Menurutnya penangkapan itu dibawah komando Kanit Resmob Reskrim Polres Parigi Brika Rahmat. Dirham ditangkap di kedimannya. Saat ditangkap Dirham tidak melakukan perlawanan.
“Dihadapan Polisi Drham mengakui perbuatannya, sehingga dia diamankan bersama dengan Barang bukti dan langsung dibawa ke Mako Polsek Parigi untuk proses hukum selanjutnya,”ujar mantan aktivis 98 itu.
Kapolres Parimo itu mengatakan Dirham dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***