Oleh : Idrus,SP,M.Si
(Anggota KPU Kota Palu)
Diskusi virtual yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Pemilu Sulawesi Tengah, terlaksana 5 Juli 2021 melalui daring.
Tema diskusi “Bicara Daerah Pemilihan Pemilu Serentak 2024 di Sulawesi Tengah”.
Narasumber adalah Sahran Raden,S.Ag,SH,MH dan Samsul Y Gafur,SH keduanya komisioner KPU Sulawesi Tengah, kemudian Dr. Darwis, M.Si akademisi Universitas Tadulako dan Dr.Agus Sujono,SH,M.Si Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulawesi Tengah serta penulis sebagai moderator.
Daerah Pemilihan berarti akan berbicara tentang wilayah dan jumlah penduduk, kemudian dua poin ini akan di konversi menjadi total jumlah kursi yang dikompetisikan oleh peserta pemilu, jumlah total kursi akan terbagi berdasarkan jumlah daerah pemilihan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan bisa sama dan bisa berbeda. Perbedaan ini dikarenakan besaran jumlah penduduk.
Regulasi Penataan Daerah Pemilihan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 187 ayat 2, Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Pasal 188 ayat 1 bahwa jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi, ayat 2 Poin (c) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta dan sampai 5 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi, selanjutnya Pasal 189 ayat 1 bahwa daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, ayat 2 mengatur jumlah kursi anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.
Dalam UU 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang prinsip yang dijadikan dasar dalam penyusunan daerah pemilihan prinsip tersebut antara lain Kesetaraan nilai suara, proporsional, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesitivitas serta kesinambungan.
Teknis Penataan Daerah Pemilihan
Sulawesi Tengah pada pemilu 2019 terdiri atas enam daerah pemilihan (dapil), dapil Sulawesi Tengah 1 (Kota Palu), Dapil Sulteng 2 (Kab.Parigimoutong), Dapil Sulteng 3 (Kab.Toli-toli dan Kab. Buol), Dapil Sulteng 4 (Kab.Banggai, Kab.Banggai Laut dan Kab. Banggai Kepulauan), Dapil Sulteng 5 (Kab.Poso, Kab.Tojouna-una, Kab Morowali dan Kab.Morowali Utara), Dapil Sulteng 6 (Kab.Donggala dan Kab.Sigi).
Daerah Pemilihan di Sulawesi Tengah jika disimulasikan dengan alur sebagai berikut ; langkah pertama penetapan data aggregate kependudukan sebagai basis data, memahami rumus menemukan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd), selanjutnya memahami rumus alokasi kursi setiap daerah pemilihan. Data kependudukan Sulawesi Tengah semester dua tahun 2020 adalah 3.011.077 jika demikian maka alokasi kursi DPRD Sulteng adalah 55 Kursi, didapatkan angka BPPd adalah 54.747.
Tahap pertama mari kita simulasikan jumlah kursi setiap daerah pemilihan dengan menggunakan data jumlah penduduk semester dua tahun 2020. Alokasi kursi dapil Sulteng (1) yaitu, Penduduk Kota Palu (372.113) dibagi BPPd (54.747) hasilnya menjadi 6 kursi.
Alokasi kursi Dapil Sulteng (2) : Jumlah penduduk Kab Parigimoutong (451.189) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 8 Kursi. Alokasi kursi daerah pemilihan Sulteng (3) : gabungan penduduk Kab.Toli-toli dan Buol (367.967) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 6 kursi. Alokasi kursi dapil Sulteng (4) gabungan penduduk Kab. Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (565.116) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 10 kursi.
Alokasi kursi dapil Sulteng (5) gabungan penduduk Kab. Poso, Tojouna-una, Morowali dan Morowali Utara (696.220) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 12 kursi. Alokasi kursi dapil Sulteng (6) gabungan penduduk Kab. Donggala dan Sigi (558.472) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 10 kursi. Total 52 kursi, artinya masih ada sisa 3 kursi harus terbagi.
Tahap dua mari kita simulasikan pembagian 3 sisa kursi tersebut, rumus pembagian sisa kursi adalah ; “Sisa Penduduk per Dapil = (Penduduk per Dapil) dikurangi (Alokasi Kursi Tahap 1 x BPPd), berdasarkan simulasi hasilnya dirangking berdasarkan jumlah sisa penduduk terbanyak sebagai berikut Dapil Sulteng (1) = Penduduk Dapil 1 (372.113)-(6×54.747) = 43.631 Jiwa.
Dapil Sulteng 3 = penduduk gabungan Dapil 3 (367.967)-( 6×54.747)= 39.485 Jiwa. Dapil Sulteng 5 = penduduk gabungan Dapil 5 (696.220)-( 12×54.747)= 39.256 Jiwa. Sehingga ketiga dapil ini yang akan mendapatkan tambahan masing-masing dialokasikan satu kursi.
Hasil simulasi tahap pertama dan tahap dua, menghasilkan Dapil Sulteng (1) alokasinya 7 Kursi. Dapil Sulteng (2) alokasi 8 kursi. Dapil Sulteng (3) alokasi 7 kursi. Dapil Sulteng (4) alokasi 10 Kursi. Dapil Sulteng (5) alokasi 13 kursi, dapil Sulteng (5) ini menarik karena regulasi membatasi maksimal 12 kursi setiap daerah pemilih DPRD Provinsi.
Dapil Sulteng (6) alokasi 10 kursi, sehingga total 55 alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pembagian dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan ini adalah memakai data kependudukan semester dua tahun 2020, jika waktunya KPU menggunakan data agregate kependudukan kecamatan (DAKK/DAK2) semester dua tahun 2022 sebagai dasar penataan dapil, maka akan ada pergeseran.
Simulasi ini memberikan gambaran arena kompetisi pemilu legislatif di Sulawesi Tengah awal tahun 2024. Simulasi rumus ini bisa juga dipergunakan dalam memotret aloaksi kursi DPRD Kab/Kota dan juga alokasi kursi setiap daerah pemilihan di kab/kota.
Implikasi sosial ekonomi dan politik.
Secara politik tentu penambahan alokasi jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari 45 menjadi 55 kursi akan disambut baik oleh partai politik khususnya dapil yang bertambah signifikan alokasi kursi seperti dapil Sulteng 4, dapil Sulteng 5 dan dapil Sulteng 6, ketiga dapil ini memang adalah gabungan kabupaten.
Secara politik perlu juga dipertimbangkan untuk melakukan uji public atas jumlah daerah pemilihan dan ketimpangan alokasi kursi setiap dapil dengan tetap mengacu kepada regulasi dan prinsip penataan daerah pemilihan.
Dampak social dan ekonomi juga menjadi penting dipertimbangkan oleh daerah bahwa menaikkan jumlah kursi DPRD Provinsi dan Kab/Kota bukan semata-mata kehendak dan syahwat jabatan namun perlu antisipasi dan mitigasi kemampuan keuangan daerah, karena keniscayaan atas bonus demografi (penduduk) dan kondisi daerah yang terus berkembang, artinya eksekutif penting mempersiapkan diri akan adanya anggaran yang naik untuk legislative.
Bertambahnya alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah, akan membuat arena kompetisi semakin luas dan panggung kompetisi legal ini semakin ketat dan terbuka, yang penting bagi pemilih memanfaatkan ruang ini juga untuk memberikan hadiah berupa mencoblos calon tersebut jika layak, atau sebaliknya sangsi social dan politik berupa tidak akan mencoblos calon tersebut dibilik suara.
Pada bagian lain partai politik juga tentu berfikir dan berusaha untuk menampilkan calon-calon legislative di Sulawesi Tengah yang memiliki integritas dan rekam jejak baik dimasyarakat, pilihan ini penting bagi partai karena naiknya suara partai berimplikasi kepada partai dan daerah pemilihannya kelak dan juga percepatan pembangunan khususnya dapil masing-masing. ***