IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Donggalahukum & TipikorLaporan Utama

Penahanan dua pejabat di Dinas PU Donggala terkait dugaan Korupsi

139
×

Penahanan dua pejabat di Dinas PU Donggala terkait dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Rusdianto PPTK Dinas saat digiring ke mobil tahanan Kejari Donggala Sabtu
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Antasena (deadlinews.co) – Banawa – Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rusdianto dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ratih Kusumawardani di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah di tahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Penahanan kedua pejabat di Dinas PU Donggala itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi / peningkatan jalan kabupaten lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021.

IKLAN 280X280

“Ia pada hari Jumat kemarin, 16 Agustus 2024 Pukul .00 WITA bertempat di Kantor Kejari Donggala, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka, dan langsung menahannya,” kata Ikram SH, selaku kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala kepada sejumlah media Sabtu (17/8-24).

Ikram mengatakan penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : 01.a/P.2.14/Fd.2/07/2024 dan Nomor : PRINT – 01.b/P.2.14/Fd.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.

Dan kata dia, berdasarkan bukti permulaan yang cukup / bukti yang cukup telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek rekonstruksi / peningkatan jalan kabupaten lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.

“Keduanya yang kita tahan adalah Rusdianto (PPTK) dan Ratih Kusumawardani (PPK),” ujarnya.

Menurut untuk mempercepat proses Penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Agustus 2024 s/d 05 September 2024.

“Adapun kasus tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala. Dimana diketahui Andrianda selaku Pimpinan Cabang CV.Rezky Jaya yang melaksanakan pekerjaan tersebut dengan Nilai Kontrak Rp. 9.797.979.000,- (sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang sumber dana pekerjaan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021,”jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah Ardin T. Taiyeb selaku Pengguna Anggaran, Ratih Kusumawardani selaku PPK pertama, Daestambu selaku PPK ke 2, Rusdianto selaku PPTK dan Indra selaku Pengawas Lapangan.

Ia menjelaskan bahwa berawal dari tahun 2019, dimana CV.Geosentris Inti Konsultan selaku Konsultan Perencana telah selesai membuat tahap perencanaan teknis Jalan Kabonga –Salubomba sepanjang kurang lebih 13.126 meter dengan anggaran sebesar Rp, 114.539.206.000 (seratus empat belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam ribu rupiah).

Kemudian pada tahun 2021, Ratih PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala diberitahukan terdapat anggaran dana sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba yang bersumber dari DAU.

“Ratih ini kemudian menyurat ke ULP Kabupaten Donggala untuk Mencari Penyedia Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Dan CV. Rezky Jaya selaku pemenang tender, yang pada saat Lelang/Tender memasukan penawaran kedua terendah dari penyedia-penyedia lainnya. Kemudian diketahui berdasarkan Akta Pemberian Kuasa, CV. Rezky Jaya di Makassar memberikan kuasa kepada Andrianda sebagai Kepala Cabang Perusahaan CV. Rezky Jaya di Kabupaten Sigi, namun dalam proses Pendaftaran menggunakan Dokumen-Dokumen Persyaratan Tender CV. Rezky Jaya di Makassar,”urainya.

Fahri menegaskan, Ratih yang menandatangani kontrak dengan CV. Rezky Jaya yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang yaitu Andrianda pada tanggal 27 Juli 2021 tentang Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Nomor : 600.02-07 / KONT / BM-08RKJ / DPUPR / VII / 2021 sebesar Rp. 9.797.979.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan 120 (seratus dua puluh hari) yaitu dari tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan 23 November 2021.

Ditambahkannya di kasus jalan lingkar kabonga besar salubomba ini Kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Hari selasa (20/08/2024) kita akan panggil kontraktornya dan beberapa pihak lainya, kita akan mendalami kemungkian tersangka akan bertambah”pungkasnya. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200