IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan Utama

Pemkot Kalah Harus Bayar Rp,4 M, Bila Tak Bayar Bangunan di Eksekusi

18
×

Pemkot Kalah Harus Bayar Rp,4 M, Bila Tak Bayar Bangunan di Eksekusi

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Gugatan Klien Abdurrahman Kasim,SH,MH terhadap pemerintah kota (Pemkot) Palu telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkama Agung.

IKLAN 280X280
foto walikota Palu H.Hadianto Rasyid. foto dok google.com/deadline-news.com

 

Sehingga Pemkot Palu diharuskan membayar ganti rugi tanah milik warga Rp,4 miliyar dari total gugatan Rp,6 miliyar.

“Klien kami menang gugatan terhadap pemkot Palu, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai ke Mahkama Agung. Dan Pemkot diperintahkan harus bayar Rp,4 miliyar oleh putusan yang sudah inkrah”tegas pengacara kondang kota Palu itu menjawab deadline-news.com di Palu Kamis (1/7-2021).

Menurutnya sudah melakukan komunikasi dengan walikota Palu dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melakukan pembayaran atas gugatan ganti rugi tanah di jalan Sungai Moutong dimana diatasnya telah berdiri bangunan yakni SD Inpres 1 dan 2 di kecamatan Palu Barat Kota Palu itu.

Tanah itu bersertifikat asli dan sudah 30an tahun ditempati Sekolah Dasar Inpres 1 dan 2.

“Kalau Pemkot tidak segera melakukan pembayaran atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, kami akan menggugat lagi pembayaran sewa tanah yang telah dipakai selama 30an tahun. Tarulah nilai sewanya Rp,20,000,000 pertahun kali 30 tahun, maka totalnya Rp,600,000,000,”sebut koordinator wilayah Peradi Sulteng itu.

Rahman menegaskan jika Pemkot tidak mengindahkan dan menghargai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap itu, terpaksa dilakukan eksekusi seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut.

“Kami akan melakukan eksekusi terhadap bangunan milik Pemkot Palu yang berdiri diatas tanah klien kami jika Pemkot tak segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp,4 miliyar. Karena secara hukum dan dokumen klien kami pemilik tanah tersebut serta sudah berkekuatan hukum,”tegas Abdurrahman Kasim.

Sementara itu Walikota Palu H.Hadianto Rasyid,SE yang dikonfirmasi di ruang kerjanya sebelumnya yakni Senin sore (17/5-2021), sekitar pukul 16:30 wita mengatakan pihaknya akan merapatkan dan membicarakannya dengan jajaran pejabat pemkot Palu.

Masalahnya belum ada anggaran untuk biaya ganti rugi tersebut, sekalipun sudah ada kekuatan hukum tetap.

“Kami akan merapatkan dan membicarakannya lebih dulu, masalahnya tidak ada anggarannya,”kata walikota Hadianto singkat.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200