Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli Sulteng-Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kapal nelaya Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah belum ditahan Kejaksaan Negeri daerah itu.
Padahal sudah sekitar dua pekan sejak 17 Juni 2021 mereka ditetapkan sebagai TERSANGKA, namun mereka belum dilakukan penahan.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan yang dibagikan kepada sejumlah kelompok nelayan di Tolitoli pada tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sekitar Rp, 1,2 milyar.
Berdasarkan perhitungan Penyidik Kejaksaan, kerugian negara untuk sementara diperkirakan Rp,1milyar lebih.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ir.Gusman yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Gusman telah ditetapkan sebagai TERSANGKA bersama SB sebagai Pejabat pembuat komitnen (PPK) yang juga sebagai kepala Bidang tangkap pada kantor DKP Tolitoli bersama seorang rekanan pengadaan kapal dan pemilik Galangan kapal berinisial MD.
Penetapan ketiga TERSANGKA oleh penyidik kejaksaan ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup disertai bukti lainnya seperti adanya surat perintah untuk melakukan perbaikan kapal itu secara diam – diam oleh kepala diskanlut Tolitoli.
Sementara diketahui proses hukum pengadaan kapal itu sedang dalam penangan oleh kejaksaan negeri Tolitoli.
Kadis KP Tolitoli Ir. Gusman saat dikonfirmasi terkait adanya surat perintah untuk melakukan perbaikan kapal, sementara kapal nelayan itu sendiri sedang dalam penanganan pihak kejaksaan negeri Tolitoli mengakuinya.
“Iya pak saya sendiri yang tanda tangani surat perintah untuk melakukan perbaikan, karena kalompok penerima tidak gunakan kapal itu jika keadaannya rusak”kata Gusman saat dihubungi deadline-news.com melalui telepon genggamnya.
Menurut Gusman, dirinya selaku Kadis atau Kuasa penggunaan anggaran belum bisa memberikan penjelasan karena sakit.
“Maaf pak untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan lebih kondisi saya sakit,”aku Gusman.
Sementara kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Tolitoli Rustam Effendy, SH saat dihubungi lewat nomor telepon miliknya mengatakan bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil audit atau perhitungan kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) prov Sulteng di Palu.
“Kasus itu kami tinggal menunggu hasil PKN yang dilakukan oleh BPKP Sulteng,”jelas Rustam Efendy.
Ketika ditanyakan apakah para tersangka itu akan dilakukan penahanan bila PKN dari BPKP Sulteng sudah ada?
Jawab Rustam Efendy kita menunggu kepastian.
“Kita tunggu saja pasti kita undang semua wartawan untuk memberikan presrealis,”ujar Rustam Efendy. ***