Jakarta-(koranpedoman)- Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan hingga saat ini sudah ada 168 wajib pajak yang dicegah ke luar negeri karena mengemplang pajak. Menurut dia, surat pencegahan sudah diteken melalui Keputusan Menteri Keuangan. “Kami ingin ada upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tak patuh,” kata Mardiasmo dalam konferensi pers di kantorya, Rabu 17 Desember 2014.
Mardiasmo menjelaskan, ada 487 wajib pajak yang diusulkan untuk dicegah, yaitu 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak pribadi. Nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp 3,32 triliun. Namun berdasarkan hasil penelaahan, baru 168 yang sudah siap dicekal yakni 147 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak pribadi. (Baca: Kejar Pengemplang Pajak, Menkeu ke Singapura)
Pencegahan dilakukan untuk 40 pengemplang pajak yang berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp 57,2 miliar. Sisanya sebanyak 168 orang adalah warga negara Indonesia yang mengemplang pajak Rp 541,6 miliar. Kebanyakan pengemplang pajak berasal dari sektor perdagangan dan industri.
Mardiasmo mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk wajib pajak yang masih diproses atau sudah dicegah untuk membayar kewajibannya. Pencegahan dilakukan bagi mereka yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 miliar. “Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran juga, maka kami bisa lakukan pemanggilan paksa sampai penyanderaan (gizjeling),” ucapnya. (Baca: Cara Baru Permalukan Penunggak PBB)
Mardiasmo menjelaskan, pencegahan Ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 19 Tahun 2000. “Jadi jika ada wajib pajak yang merasa belum membayar tunggakan selesaikan.”
Menurut Mardiasmo, saat ini sudah ada 31 pengemplang pajak yang ditengah diteliti untuk dilakukan gizjeling. Dia mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi orang kaya, selebritis sekarang sedang kami lihat. Kami ingatkan untuk bayar pajak dengan benar,” katanya.(Tempo.co).***