“Terkait Penundaan Pembayaran Huntara, BPBD Minta PUPR Ada Audit BPKP”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Terkait belum dibayarkannya (penundaan) pembayaran bagi penyedia jasa (rekanan) pada pembangunan hunian sementara (Huntara) di wilayah bencana alam (gempa bumi, likuifaksi dan tsunami) 28 September 2018 yang meluluhlantakkan Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong), ternyata memang full prefinancing (pendaan penuh dari penyedia jasa).
Makanya kebanyakan pembangunan Huntara itu ditangani oleh badan usaha milik Negara BUMN. Nanti setelah diperiksa pihak terkait yakni badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dinyatakan selesai 100 persen serta sudah layak diterima pengguna jasa, baru kemudian dibayarkan. Demikian dikatakan H.Muhidin M Said, wakil ketua komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur di Republik Indonesia ini .
Menurutnya pemerintah memang seharusnya bekerja sangat ekstra hati-hati. Sebab jika ada kesalahan sedikit, yang berdampak ke ranah hukum, maka tindak tanggung-tanggung komisi pemberantasan korupsi (KPK) memprosesnya.
“Belakangan ini, KPK itu sangat massif melakukan penindakan hukum dan pencegahan korupsi. Oleh sebab itu pemerintah pengelola anggaran Negara, termasuk dana bantuan ke daerah korban bencana alam seperti kita di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong sangat hati-hati. Karena jangan sampai dibelakang hari ada dampak hukumnya,”ujar politisi partai golkar daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Sementara itu Kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Sulteng Ir.Bartholomius Tandigala, SH, CES menegaskan bahwa tertundanya pembayaran ke penyedia jasa atas pembangunan huntara di Palu, Sigi, Donggala dan Parimo, itu semata-mata karena harus diaudit dulu baru diterima.
“Kami telah menyurat ke Kementerian PUPR untuk meminta agar BPKP melakukan audit, setelah ada hasil audit yang merekomendasikan agar dapat dibayar, baru kemudian dilakukan pembayaran,”jelas mantan kepala dinas pekerjaan umum Kota Palu itu. ***