Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Asisten Pidana Khsusu (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati-Sulteng), Joko Susanto, SH, MH menjawab pertanyaan wartawan Selasa (4/4-2017), di Kantornya menegaskan terkait penyidikan dugaan korupsi dana proyek pembangunan ruas jalan Sadaunta – Lindu dan Peana – Kalamanta sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sulteng,Kadis Pekerjaan Umum (PU) Sigi Ir.Iskandar Nontji, M.Si ces dijadwalkan pecan ini.
“Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Kadis PU Sigi Iskandar Nontji bersama beberapa orang lainnya, termasuk rekanan dan konsultan pengawas,”ujar Joko singkat.
Sebelumnya telah diberitakan pemeriksaan Iskanda Nontji, Didin dan seorang konsultan pengawas itu terkait temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan ruas jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp,7,708,641,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut hasil audit BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M).
Pekan lalu Kadis PU Iskandar Nontji, Direktur PT.Mahardika Fahruddin Yunus dan seorang konsultan Pengawas mangkir dari pemeriksaan. Namun malam harinya dia mendatangi kantor Kejati dan menyerahkan surat pemberitahuan keluar daerah.
“Minggu lalu mereka datang malam-malam membawa surat pemberitahuan perihal ketidak hadiran mereka saat dipanggil untuk diperiksa,”tutur Joko. ***