ANDI ATTAS ABDULLAH-(koranpedoman)-PALU, Dari sekian banyak daerah provinsi, kota dan Kabupaten, mungkin provinsi Sulawesi Tengah berikut pemerintah Kota dan kabupatennya tidak komitmen terhadap pendidikan gratis. Makanya tidak heran jika masih banyak sekolah di daerah Sulteng ini, termasuk Kota Palu yang melakukan pungutan liar dengan alasan biaya pemutuan sekolah.
Padahal pemerintah pusat, provinsi, kota dan kabupaten telah menganggarkan bantuan bagi sekolah-sekolah. Baik dalam bentuk biaya operasional sekolah (BOS), Danak Alokasi Khusus (DAK), maupun biaya sertifikasi guru dan insentif. Namun masih ada juga kepala sekolah bersama jajarannya melakukan pungutan yang tanpa dasar hukumnya.
Pungutan di sekolah-sekolah itu terkesan pemaksaan. Sebab siswa-siswi diancam oleh guru wali kelasnya tidak diikutkan ujian semester atau rapor mereka tidak diberikan jika orang tuanya belum melakukan pembayaran sumbangan yang mengatasnamakan pemutuan.
Mencermati hal tersebut, kepala Ombudsman perwakilan Sulteng H.Sofyan Farid Lembah, SH menegaskan jika ada kepala sekolah di Sulawesi Tengah melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa-siswa baik tahun ajaran sebelumnya maupun tahun ajaran 2015 ini, itu adalah tindak pidana.
Olehnya pihaknya akan memidanakan kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan kebudayaan terkait, termasuk pemerintah daerahnya jika terbukti ada kepala sekolah dan jajarannya melakukan pungli tersebut.
Apalagi telah ada surat edaran Walikota Palu H.Rusdy Mastura melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kota Palu melarang sekolah-sekolah yang ada dibawah naungannya untuk melakukan pungutan dengan menentukan besarannya. Isi surat edaran itu, Pemkot Palu membenarkan jika sekolah melakukan permintaan sumbangan bagi orang tua siswa-siswi, tapi tidak memaksa, mengikat dan ditentukan besarannya.
“Karena sumbangan itu hanya keikhlasan, makanya tidak boleh ditentukan jumlah nominalnya dan tidak boleh dipaksakan,”kata Sofyan.
Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si yang dimintai pendapatnya via pesan singkat terkait adanya dugaan pungli berkedok biaya pemutuan yang jumlahnya bervariasi sesuai kebijakan sekolah masing-masing, yakni mulai dari Rp, 1,500,000, Rp, 2,000,000, Rp, 2, 200,000, Rp, 2,500,000, Rp, 3,000,000, Rp, 4,000,000, sampai Rp, 6,000,000, mengaku bahwa sesungguhnya dia tidak tahu soal kebijakan sekolah terkait pungutan yang dimaksud itu. “Maaf saya tidak tahu soal kebijakan sekolah terkait pungutan itu. Silahkan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau kepala sekolah yang bersangkutan,”tulis Longki menyarankan.
Salah seorang kepala Sekolah di Palu yang dimintai keterangannya mengaku, biaya pemutuan siswa terpaksa dilakukan untuk membayar insentif guru-guru Rp, 5000 perjam. Selain itu, untuk biaya kegiatan siswa-siswi jika ada momen yang membutuhkan biaya, termasuk biaya tambahan jam pelajaran para siswa-siswi di sekolahnya.
“Jika bukan orang tua siswa yang mengerti, maka kami guru-guru tidak punya ketambahan penghasilan. Sebab sudah tidak ada dana insentif dari pemerintah daerah. Padahal sebelumnya ada yang jumlahnya lumayan banyak, yakni Rp, 1 jutaan lebih,”ujar kepala Sekolah yang minta namanya tidak dikorankan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu M Sadly LS Nusa yang dikonfirmasi via handpone 08135588021X, tidak diperoleh keterangannya. Handponenya aktif, tapi tidak dijawab ketika dihubungi. ***