IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Laporan UtamaSulsel

Oknum Polisi Penadah CURANMOR Diringkus

61
×

Oknum Polisi Penadah CURANMOR Diringkus

Sebarkan artikel ini

curanmorSulaiman/Jumatang-Jeneponto-Sulsel (koranpedoman)-Kepala satuan reserse dan keriminal polres Jeneponto, meringkus oknum polisi penada pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kantor Polda Sulsulbar Kamis (11-12-2014) pukul.21.00 wita pekan lalu.

“Iya kami telah menangkap oknum polisi bernama BRIGADIR Iskandar di kantor Polda Sulsulbar dan polisi tersebut bertugas di kantor polres Mamuju Utara. BRIGADIR Iskandar kita ringkus di kantor polda terkait pencurian kendaraan bermotor di kabupaten Jeneponto yang kejadiannya beberapa bulan yang lalu,”jelasAKP Hari Suwita.

Menurut Hari, BRIGADIR Iskandar sudah tahanan Jaksa dan kasusnya sudah P21. Dia sudah ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) kelas 1B Jeneponto. Oknum polisi tersebut melanggar dua pasal yang yakni pasal.480 tentang penada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan pasal 55 ikut serta.

Sementara sudarmin pemilik motor Jupiter MZ yang dicuri ketika ditemui di warung kopi milik Maggalatung Senin (22/12- 2014) menjelaskan, bahwa motornya itu dicuri di halaman kantor kementerian agama kabupaten Jeneponto pada tanggal 3 Juli 2014, siang dan pelakunya bernama Yusri alias Uci. Dan motor tersebut saya dapat di kampung Tamanroya kecamatanTamalatea kabupaten Jeneponto beberapa hari sesudah kejadian.

“Pada waktu saya dapat motor itu di kampung Tamanroya, ada 3 orang yang berada ditempat itu antara lain, Yusri alias Uci, Brigadir Iskandar dan Karaeng Maju. Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Propam polres Jeneponto dan sebelum saya ambil motor itu, ketiga orang tersebut mengatakan motor Jufiter Mz ini dari kabupaten Sidrap dan ini bukan motormu,Ujar Sudarmin menirukan perkataan ketiga orang pencuri itu. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200