“Isinya Hanya Rp,25,110,000, bukan Rp,100 jutaan”
Oh ternyata amplop coklat berisi uang Rp,25,110,000 yang ditemukan dalam dasbor mobil milik PT.Toscano Indah Pratama (TIP), bukan Rp,100 jutaan, adalah biaya operasioanal dalam penanganan perkara (kasus) yang setiap bulan diajukan.
Setiap perkara ada anggaran operasionalnya dari Rp, 4 juta sampai Rp,6 juta perkasus. Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Donggala IPTU Yogi Prasetia menjawab klarifikasi pemberitaan deadline-news.com Minggu (21/11-2021) di Palu.
Sebelumnya diberitakan deadline-news.com Sabtu (20/11-2021) dibawa judul “Uang Dalam Amplop Coklat Untuk Siapa?”
Menurut Yogi uang itu teregistrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 untuk pengajuan bulan September sebesar Rp 25,110,000 dengan rincian 5 perkara. Dan dicairkan pada bulan Oktober bertepatan pas dua penyidik Polres Donggala diantaranya berinisial L ke Pasangkayu.
“Pengajuan DIPA ini setiap bulan dilihat dari perkembangan perkaranya. Jadi setiap perkembangannya ada biaya operasional dalam penanganan perkara, yakni LS dan UP,”jelas Yogi.
LS sama dengan perkara yang sudah selesai dan dalam wilayah kabupaten sendiri (Donggala) yang biayanya kecil. Sehingga pada saat perkaranya P21 baru diajukan biaya pengganti operasionalnya.
Sedangkan UP sama dengan perkara yang sedang berlangsung dan membutuh biaya agak besar, karena berada dibeberapa daerah misalnya Kabupaten atau provinsi lain. Sehingga anggaran biaya operasionalnya diajukan lebih dulu untuk penuntasan parkara.
“Seperti Perkara pencurian CPO ini kan berada di Kabupaten Pasangkayu Sulbar sebagian obyek penyidikannya dan sebagian di Kalimantan Selatan, sehingga membutuhkan biaya operasional untuk penyidikan agar perkara ini bisa cepat dituntaskan,”terang Yogi.
Kata Yogi, hal itu diatur dalam Permen Menkeu RI. Hanya saja Yogi tidak menjelaskan secara rinci Permen Keu yang dimaksud. ***