Andi Attas Abdullah (koranpedoman)-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Johanis Tanak menyatakan hanya ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang merugikan negara Rp,2,4 miliar, dari rencana anggaran sebesar Rp,16 miliyard. “Jadi bukan sembilan tersangka, hanya ada empat. Tapi kemungkinan mereka juga calon tersangka,” kata Johanis Tanak kepada wartawan di Kota Palu, Selasa 12/5-2015), pekan lalu.
H.Muhidin M Said anggota DPR-RI wakil ketua komisi V itu sebelumnya disebut-sebut oleh Kejati salah sesorang tersangka dari sembilan orang yang disebutkan inisialnya pada jumpa pers sebelumnya. Namun hasil penyidikan lebih lanjut tersangka kolam proyek kolam renang tinggal empat orang. Dan H.Muhidin M Said hanya sebagai saksi bukan tersangka. “Keempat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele, Henry alias Hengky (pelaksana proyek), Mustari dan Purwanto Sulu yang masing-masing sebagai pemimpin kegiatan pada 2004 dan 2005. Mungkin salah sebut dulu, yang jelas ada empat. Yang lain tunggu waktu saja,”jelas Johanis.
Dia mengatakan Aminuddin Ponulele dinilai menyalahgunakan kekuasaan dengan melaksanakan pembangunan proyek yang belum masuk dalam Rancangan Daftar Anggaran Belanja Daerah (RAPBD). “Seharusnya dianggarkan dulu, baru dilelang,” tegas Johanis.
Pembangunan kolam renang dengan anggaran Rp,16 miliar itu hanya dilakukan dengan dasar persetujuan bersama (MoU) antara pihak Pemprov, DPRD Sulawesi Tengah, pemimpin kegiatan dan pelaksana kegiatan. Proyek pembangunan kolam renang itu diprogramkan menjelang masa berakhirnya kepemimpinan Aminuddin Ponulele, sebagai Gubernur, sehingga Gubernur terpilih berikut HB.Paliudju tidak lagi mau melanjutkan pembangunan kolam renang itu, dan pada akhirnya dipersoalkan dan kini sudah masuk ke ranah hukum.
Dan kalau berbicara soal proyek terbengkalai memang cukup banyak di Palu, diantaranya Gedung DPRD Sulteng yang menelan biaya miliaran rupiah. Kemudian proyek gedung Wanita, proyek kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu dan gedung bekas kantor Depag Sulteng di jalan WR.Supratman di depan Masjid Agung Palu barat. Semua proyek itu mestinya menjadi atensi kepala Kejaksaan Tinggi jika dilihat dari pemanfaatannya. Karena semua gedung itu terbengkalai. Hanya saja memang yang membedakan dari proyek kolam renang adalah beberapa proyek yang telah disebutkan diatas melalui proses tender, namun begitu azas manfaatnya yang tidak ada. ***