Basir (deadline-news.com)-Banggaisultim-Ribuan botol minuman keras jenis Martin dan Napoli yang ditangkap jajaran Polsek Pagimana dari 2 mobil Box pada Rabu (2/5-2018) lalu, kini dilepas kembali. Padahal penanganan kasusnya itu telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Banggai.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini ternyata mobil serta minuman keras itu telah dilepas Satnarkoba Polres Banggai dengan alasan memiliki surat izin yang dikeluarkan menteri perdagangan untuk menjual diwilayah Sulawesi Tengah.
Kapolsek Pagimana AKP Jonny Sumbung yang dimintai keterangannya Selasa (29-5/2018) mengatakan, penanganan kasus miras itu telah diserahkan pihaknya kepada Satres Narkoba Polres Banggai. Sehingga untuk tindak lanjut proses hukumnya telah menjadi kewenangan Satres Narkoba Polres Banggai.
Secara terpisah Kasat Reserse Narkoba Polres Banggai AKP Dewa Nyoman Sujendra yang dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa kasus itu telah ditangani jajarannya.
Perwira 3 balak dipundak itu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik 1.440 botol Napoli dan 3.840 botol Martin itu memiliki izin dari menteri perdagangan, sehingga seluruh minuman kemudian di lepas selanjutnya dibawa kembali ke Palu.
“Ada ijinnya dari Menteri Perdagangan untuk menjual di wilayah Sulawesi Tengah, namun karena otonomi daerah untuk Wilayah Banggai sesuai Perda tidak diperbolehkan utuk menjual golongan C, makanya dikembalikan, kalau mau cek suratnya temui KBO saya, dia yang periksa penjual miras itu. Kita melaksanakan proses hukum harus memenuhi unsur, setelah dipriksa lengkap surat-suratnya, maka dikembalikkan ke pemiliknya di Palu,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Banggai itu.
Sejumlah Akademisi yang dimintai keterangannya mengatakan, seharusnya Polres Banggai tidak melepaskan miras dan mobil termasuk supir yang mengangkut miras itu. Mereka termasuk pemilik miras dapat diproses sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku di daerah ini, karena miras yang mereka bawa telah masuk ke wilayah otonomi yang memiliki Perda yang mengatur tentang miras.
“Loh kenapa di lepas kita sudah punya Perda yang mengatur tentang miras, padahal jika tidak tertangkap, mobil truck DN 8841 AQ dan DN 8805 AV itu bakal membawa miras tersebut ke wilayah Kecamatan Toili untuk diedarkan. Ini harusnya diproses hukum bukannya malah dilepas,” terang Akli.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan 5.280 botol miras itu jika dirupiahkan mencapai angka Rp100 jutaan. Menurut beberapa sumber terpercaya media ini menyebutkan, kedua jenis miras golongan C itu sering dipasok oleh pengusaha yang sama ke daerah ini. Namun baru beberapa waktu lalu berhasil ditangkap polisi, hanya sayangnya kemudian dilepas kembali dengan alasan yang lemah. ***