IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Kopi PahitLaporan Utama

Menyoal Kajati Terima Bupati Dirujab Dimalam Hari ?

45
×

Menyoal Kajati Terima Bupati Dirujab Dimalam Hari ?

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah H.Sampe Tuah, SH menerima tamu di Rumah Jabatannya (Rujab) pada malam hari, bahkan sampai dini hari adalah hal yang tidak lazim. Sebab jika berurusan dengan kedinasan, mestinya rombongan Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa, SH diterima di Kantor Kajati pada jam kerja.

 

Apalagi di daerah yang dipimpin Bupati Kasman Lassa itu, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang melibatkan mantan Dirut PDAM Donggala Arifin Abd.Rahim.

Bupati Donggala Kasman Lassa bersama rombongannya menemui Kajati di Rujabnya jalan Sam Ratulangi Jum’at malam (10/8-2017) sekitar pukul 19:45 wita sampai Sabtu (11/8-2017) pukul 2:15 dini hari.

Anwar Hakim salah seorang pengamat hukum, yang dimintai pendapatnya mengatakan, bertamunya Bupati Donggala Kasman Lassa bersama rombongannya di rumah jabatan Kajati, di malam hari sampai dini hari patut dipertanyakan dan dipersoalkan.

“Ada apa gerangan, kok Kajati menerima tamu secara dinas di Rujabnya pada malam hari, bahkan sampai dini hari? Padahal yang bertamu itu Bupati yang diduga ada persoalan hukum (dugaan) korupsi di daerahnya. Ini patut dipertanyakan?,”tegas Anwar Hakim.

 

Kalaupun dua bupati sebelumnya bertamu masih mending, karena mereka pada saat dinas, itupun di Kantor Kajati, bukan di Rujab. Adalah Bupati Poso Darmin Sigiilimpu dan Bupati Sigi Muhammad Irwan Lapatta yang sebelumnya bertamu ke ruangan Kajati di Kantornya. Hal itu masih wajar. Apalagi disiang hari dan secara dinas.

 

Tapi Bupati Donggala menemui Kajati Sulteng Sampe Tuah dimalam hari, bahkan sampai pukul 2 dini hari di Rujab Kajati. Dan Kajati Sampe Tuah menerimanya. Hal semacam ini sangat tidak wajar.

Menurut Anwar Hakim, apa yang dilakukan Kajati Sulteng Sampe Tuah sangat mencerai keadilan hukum di negeri ini. Apalagi Kejati saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di salah satu OPD Kabupaten Donggala yakni PDAM.

“Dengan adanya kunjungan kepala daerah yang ada masalah hukum tengah ditangani Kejati, maka semestinya Kejati tidak menerima yang bersangkutan di Rujabnya, agar tidak terjadi conflict of interest dalam penanganan kasus. Kajati cukup menerima apabila ada panggilan resmi dalam rangka penyidikan”,terang Anwar Hakim. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200