IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kopi PahitLaporan Utama

“Melacurkan” KPK

67
×

“Melacurkan” KPK

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

IKLAN 280X280

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali tercoreng, dimana oknum penyidiknya diduga “melacurkan” lembaga antirasuah itu ke pejabat yang diduga bermasalah dengan hukum.

Selama ini KPK dianggap paling kuat, bersih dan berpengaruh, sehingga ditakuti dan disegani para pejabat, baik pusat maupun daerah.

Tapi apa lacur, ternyata oknum didalam KPK itu bobroknya minta ampun. Setelah sebelumnya seorang pegawai di lembaga penegak hukum paling ditakuti itu ketahuan mencuri barang bukti berupa Emas batangan seberat hampir 2 kg.

Kalau sudah begini nasib lembaga pemberantasan korupsi itu, maka kepercayaan publikpun makin berkurang. Apalagi sebelumnya ketua KPK juga disanksi dengan kode etik, sebab menyewa helikopter super mewah.

Lalu kemana lagi kita mempercayakan pemberantasan korupsi itu, jika KPK pun sudah tidak bersih.

Ibarat sapu kotor digunakan membersihkan lantai, bukannya beraih, tapi malah tambah kotor dan blepotan.

Perlukah KPK dibubarkan? Dan perkuat Kejaksaan dan Polri dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Mulai dari SP3 kasus BLBI, kemudian salah satu pegawai KPK mencuri emas, lalu terungkap lagi penghilangan barang bukti kasus dugaan penyuapan pajak PT.Jhonlin H. Isam, dan sekarag penyidik KPK yg tertangkap akibat memeras walikota Tanjungbalai.

Patut diduga hilangnya barang bukti dugaan penyuapan pejabat Dirjen Pajak, bagian dari konspirasi oknum KPK yang melacurkan KPK ke para terduga pelanggar hukum (koruptor dan penyuap).

Masih patutkah KPK dipercaya sebagai lembaga anti rasuah?

Dikutip di tempo.co penyidik dari kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi itu bernama Stefanus Robin diduga memeras Walikota Tanjungbalai dengan jumlah Rp,1,5 miliyar.

Stefanus Robin diduga tak sendiri saat menjanjikan pembebasan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dari perkara rasuah itu.

Ia bersama tujuh penyidik lainnya ditengarai menemui politikus Partai Golkar, Azis Syamsuddin di rumah dinas DPR RI, yang kemudian mengenalkan Robin kepada sang wali kota.

Dari 7 orang penyidik KPK itu seorang komisioner komisi antikorupsi pun disebut-disebut menjalin komunikasi dengan tersangka.

Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Suap diduga terkait pengurusan perkara yang menyangkut Syahrial. Suap diduga diterima Stepanus bersama seorang advokat bernama Maskur Husain.

Jumlah suap yang diterima Stephanus diduga mencapai Rp 1,3 miliar. Uang diduga diberikan dalam 59 kali transfer.

Namun, KPK menduga AKP Stepanus turut menerima uang dari pihak lain. Jumlahnya sekitar ratusan juta rupiah.

“MH (Maskur Husain) juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4-2021).

RA adalah Riefka Amalia yang merupakan rekan Stepanus dan Maskur. Rekening Riefka diduga sebagai penampung uang untuk keduanya.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak pemberi maupun maksud pemberian tersebut. Dalam pasal yang dijeratkan KPK kepada Stepanus dan Maskur, terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai jadi tersangka. Sementara Syahrial masih menjalani pemeriksaan.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200