Muhammad : Rencananya Akan Menempuh Jalur Hukum
Andi (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar- Mediasi masalah pengrusakan ratusan tanaman sawit masyarakat oleh pihak perusahaan PT Mamuang di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu oleh pemerintah kecamatan belum juga menemui titik terang.
“Dalam mediasi kemarin masyarakat meminta ganti rugi, sementara dari pihak PT Mamuang tidak menginginkan penyelesaian dengan jalan ganti rugi tanaman,” kata Plh Camat Pedongga Irfan Saddek yang dikonfirmasi, Selasa (31/8-2021).
Menurutnya, pemerintah kecamatan Pedongga sebagai pemerintah setempat, sudah melakukan mediasi kedua belah pihak, antara warga Dusun Bayu, Desa Martasari dengan pihak perusahaan PT Mamuang, namun tidak memberikan solusi atau kesepakatan dari permasalahan tersebut
“Ia, untuk permasalahan warga dengan perusahaan masalah dugaan pengrusakan tanaman sawit, kami sudah melakukan mediasi. Tetapi mereka belum menemukan titik temu, atau There Is No Solution,” sebut Irfan yang juga menjabat Asisten di Pemda Kabupaten Pasangkayu ini.
Ia berharap, dengan adanya’ mediasi pada kesempatan itu dimana tidak memberikan solusi kedua belah pihak, pihak perusahaan tetap membangun komunikasi yang baik kepada warga, begitupun sebaliknya. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi dengan baik.
“Sementara kita menunggu ada kesepakatan bersama antara warga dengan perusahaan. Sebaiknya tetap terbangun komunikasi yang baik, jangan karena adanya permasalahan sedikit seperti ini, komunikasi terputus,” harapnya pak Camat.
Dihubungi salah satu warga, Muhammad Yato mengakui jika pada mediasi di kantor Camat Pedongga kemarin tidak membuahkan hasil, dimana sebelumnya juga permasalahan ini sudah dibawa ke ranah DPRD.
“Dalam mediasi kemarin, warga meminta ganti rugi tanaman sawit yang dirusak dengan cara digusur oleh pihak PT Mamuang, namun tidak diindahkan,” urai Yato.
Menurutnya, jika permasalahan ini tidak ada penyelesaian di beberapa mediasi, pihak akan mencoba menempuh jalur hukum, dengan tidak merusak hubungan dengan pihak perusahaan.
“Ia, kalau begini terus tidak ada penyelesaian, kami rencanakan akan menempuh jalur hukum. Dan sementara ini kami nya bersama-sama merembukkannya,” tutur Yato.
Dihubungi melalui WhatsApp Community Development Officer (CDO) PT Mamuang Rudi Hermanto menjelaskan, sampai saat ini pihak PT Mamuang selalu membuka ruang untuk bersama sama mencari solusi sehingga tercapai kata mufakat.
“Apalagi ini terkait normalisasi sepadan sungai di dalam areal HGU PT Mamuang, yang mana di dalam kesepakatan tersebut ada Win Win Solusion yang bisa di capai dengan tidak terlalu memberatkan pihak perusahaan,” singkat CDO. ***