Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ir.Markus Nari, M.Si adalah anggota DPR RI daerah pemilihan Sulsel 3, yang meliputih Kabupaten Pinrang, Sidendrang Rapang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tanah Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Markus Nari politisi partai Golkar itu sejak Senin (1/4-2019), menjadi tahanan komisi pemberantasan korupsi (KPK). Markus Nari adalah suami dari Ir. Oktrin Tumimomor yang notabene saudara kandung Bupati Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor, dengan demikian Markus Nari adalah kakak Ipar Bupati Morut Aptripel Tumimomor.
“MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019) dikutip di Tribun Timur.com.
Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bupati Morut Aptripel Tumimomor yang dikonfirmasi deadline-news.com Rabu (3/4-2019) sekitar pukul 10:34 wita, baik kontak handpone maupun via pesan singkat di nomor selulernya 08219391333X, tidak memberikan jawaban. ***