IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan Utamaparimo

Mansyur Latakka “Tersandung” Kasus Hukum Peti di Parimo

178
×

Mansyur Latakka “Tersandung” Kasus Hukum Peti di Parimo

Sebarkan artikel ini
Foto Hilman, SH kuasa hukum Misfa Syahdan. Foto Ilong/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

“Ada Apa Dengan Penyidik Tipidter Polda Sulteng?”

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Mansyur Latakka salah seorang pengusaha pertambangan “tersandung” kasus hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam.

IKLAN 280X280

Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.

Dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi No.reg perk : PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 Mansyur Latakka secara bersama-sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa-terdakwa, atas kasus pertambangan ilegal di desa Pesona Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong sulawesi tengah.

Bahkan Misfan, rekan Mansyur telah divonis oleh pengadilan negeri Parigi Moutong.

Sedangkan Mansyur dan Dato Alex diduga menjadi daftar pencarian orang (DPO) polda sulteng, karena saat proses hukum Mansyur Latakkan diduga melarikan diri.

Demikian dikatakan Hilman, SH kuasa hukum terdakwa Misfan Sahdan ketika itu, dalam konfrensi persnya Kamis (9/11-2023) di kantin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.

Hilman meminta Polda menangkap Mansyur Latakka, atas keterlibatannya dalam penambangan illegal.

“Kami minta dirreskrimsus polda sulteng jangan tebang pilih, tapi semua yang terlibat dalam kasus Peti di Kasimbar itu segera ditangkap dan diproses hukum. Jangan hanya klien kami seorang yang diproses, sedangkan Mansyur Latakka dan Dato aalex dibiarkan melenggang,”tegas Hilman.

Menurut Hilman saat P21 penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Dirreskrimsus Polda sulteng melimpahkan berkas perkara dengan hanya satu tersangka. Sedangkan dua tersangka lainya yakni Mansyur Latakka dan Dato Alex tidak.

“Kami pertanyakan ada apa dengan penyidik tipidter dirreskrimsus polda sulteng. Kenapa hanya satu tersangka dilimpahkan bersama berkasnya. Padahal mereka bertiga,”kata Hilman dengan nada tanya.

Mansyur Latakkan yang saat ini menjabat direktur utama PT.Tambang Batu Sulteng yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (9/11-2023) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Mansyur Latakka ternyata bukan hanya di sulteng bermain tambang tapi juga di kabupaten buru provinsi maluku utara.

Dikutip di ediai indonesia.id Mansyur Latakka adalah Direktur PT Sinergi Sahabat Setia (S3), diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Oleh karena itu, Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Kabupaten Buru yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Namlea, meminta Polda Maluku untuk segera menangkap Mansur Lataka.

Pasalnya, Mansur Lataka diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, dengan aktivitas pengolahan material logam emas menggunakan metode rendaman
yang diduga kuat mengunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) seperti merkuri dan cianida sehingga dapat merusak lingkungan.

Mansur Lataka diketahui hanya sebagai pendatang, yang mau membodohi masyarakat Kabupaten Buru, dengan cara pengangkatan sedimen material dari kali Anahoni dan tampung di perusahaan miliknya, yakni S3.

“Sedimen material diangkat seharunya dinetralisir untuk menghilangkan bahan kimia berbahaya, bukan diolah kembali mengunakan B3, ini merupakan penipuan yang dibuat oleh Direktur PT. S3 Mansur Lataka,” kata Ketua HMI Cabang Namlea, M Imran Barges, Senin (12/12-2022). ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200