“Pelepasan 941 H, Tidak Jelas Titiknya”
Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Manajemen PT.Agro Nusa Abadi (ANA) di laporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Laporan ke KPK itu teregistrasi pada 26 Oktober 2023 yang dilaporkan pengacara Arazid dan partners.
Pasalnya perusahaan perkebunan kelapa sawit group astra agro lestari di Morowali Utara (Morut) sulawesi tengah itu dianggap ilegal. Karena izin lokasi (inlok) PT.ANA itu suduh lama mati atau kadaluwarsa.
Selain itu sejak dibangun 17 tahun lalu belum pernah ada pelepasan tanah atau lahan. Bahkan sebagian tanah-tanah warga transmigrasi yang dicaplok.
Selain itu masyarakat juga membuat surat sanggahan atas rekomendasi gubernur sulawesi tengah dan inlok yang diterbitkan pemerintah tahun 2021.
“Masyarakat akan buat sanggahan keras berkenan akan diterbikannya hak guna usa (hg PT ana dengan dasar inlok tahun 2021. Sementara inlok itu sudah mati dan kadaluwarsa,”kata koordinator nusantara CORRUPTION WATCH (NCW) Anwar Hakim.
Ia menegaskan bahwa sebagaimana surat yang di maksud, oleh karna perusahaan PT. Ana selama kurang lebih 17 tahun diduga tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara sebagaimna PP 40 tahun 1996, yang lebih tegas perusahaan tersebut di anggap sudah tidak ada.
“Sebagai mana putusan MK 138 thn 2015 demikian kemudian bahwa inlok perusahaan PT ana dan iup sejak tahun 2012 sudah habis masa berlakunya,”Anwar.
Kata Anwar, kalaupun ada inlok yang di keluarkan pemda morut pda tahun 2021 itu adalah tehnik dan strategi dalam bentuk perbuatan curang. Oleh karena sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Selain itu papar Anwar bahwa pelepasan 941 hektar yang katanya lahan PT.ANA itu juga tidak jelas titiknya.
Pelepasan 941 hektar area lahan PT.Agro Nusa Abadi (ANA) setelah mendapat rekomendasi gubernur sulawesi tengah Rusdy Mastura pekan lalu, justru mempertegas bahwa selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit group astra agro lestari itu “mencaplok” tanah masyarakat.
Bukan itu saja, tapi PT.ANA patut diduga ilegal selama 17 tahun mengelola perkebunan sawit di kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Pelepasan ini justru menunjukan berarti PT ANA mengelola lahan secara ilegal karena tidak mempunyai alas hak,”demikian ditegaskan Anwar Hakim.
Aktivis pegiat anti korupsi itu menegaskan sekalipun mendapat rekomendasi pelepasan lahan 941 dari Gubernur Rusdy Mastura, tapi tidak serta merta PT.ANA dapat memperoleh hak guna usaha (HGU).
Apalagi sudah 17 tahun tumbuh berbuah dan produksi kelapa sawit diatas lahan tersebut.
“Mana ada satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah tumbuh sawit diatas tanah negara kurang lebih 17 thn baru dikeluarkan inlok dan akan diterbitkan hgu nya. Bahwa hgu pt ana akan berat untuk diterbitkan oleh atr/ bpn terkecuali kita sudah sepakat bahwa di NKRI tidak berlaku asas duo process of law,”tegas Anwar.
Ia mempertanyakan kenapa hanya dua desa yakni Desa Bungin Timbe dan Desa Bunta yang mendapatkan pelepasan. Sedangkan ada 6 desa yang masyarakatnya bersengketa dengan PT.ANA?
Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.
“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.
Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.
Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.
“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.
Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.
Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.
Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.
“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.
Tahun 2018 Ombudsman perwakilan sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.
Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.
Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.
Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.
Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU.
Sebelumnya Manajemen PT.ANA Oka
Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu. ***