IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan UtamaMorowali

Lokasi Perusahan PT BMJ Tuai Polemik

176
×

Lokasi Perusahan PT BMJ Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini
Foto sertifikat tanah bukti kepemilikan sah Ambo Ala dan dokumen pendukung lainnya. Foto Darman/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

“Sudah dua kali dilaporkan ke Polisi tapi belum ada Perkembangan”

Darman (deadlinews.co)-Morowali-Lokasi tanah tepatnya yang saat ini menjadi kompleks perkantoran PT Bintang Maha Jaya (BMJ) di desa baho makmur kecatamatan bahodopi kabupaten Morowali tuai polemik.

IKLAN 280X280

Pasalnya pihak PT. BMJ mengklaim kalau itu lahan mereka yang dibeli sejak 2017, namun ternyata ada pemilik aslinya dengan sertifikat sah.

Adalah Ambo Ala pemilik sah lokasi itu dengan bukti-bukti sertifikat, sehingga pihak PT.BMJ dituding Ambo Ala melakukan penyerobotan atas tanahnya itu.

“Itu hasil sabotase, pihak perusahan dirikan perkantoran di lokasi tanah saya tanpa pemberitahuan ataupun negosiasi lainya,”tegas Ambo Ala yang berakronim Amal itu.

Menurutnya pihak perusahaan pt bmj tanpa permisi bahkan tidak ada koordinasi sama sekali, langsung membangun perkantoran perusahaannya.

“Padahal lokasi ini milik sah saya eh malah saya dikatakan mafia tanah, secara prosedural serta hasil pengukuran yang dilakukan tim BPN kabupaten Morowali lokasi yang sat ini digunakan perusahaan adalah lokasi tanah saya,”jelasnya saat menjawab deadlinews.co Senin (4/3-2024) di kediamannya.

Ia mengatakan walaupun pihak perusahan berkeras diri mengklaim lokasi milik saya ini lokasi milik perusahaan, saya bersama keluarga siap sesuai mekanisme sebagaimana legalitas hak kepemilikan tanah itu.

“Jujur saja perihal ini sudah dua kali kami buatkan laporan ke kepolisian (polsek bahodopi) namun belum ada perkembangan dan petunjuk untuk ditindak lanjuti. Ini ada apa? Bila warga yang menuntut selalu dipandang sebelah mata,”ungkapnya.

Ia menerangkan karena belum ada kepastian dari hasil laporan yang kami ajukan ke pihak yang berwajib, maka dirinya dan keluarga tidak bisa lagi menahan diri dan bersabar.

“Apalagi membiarkan pihak perusahaa yang seakan menyepelekan kami selaku pemilik lokasi tanah itu,”ungkapnya.

Amal menegaskan atas dasar kesepakatan dan bukti hak kepemilikan tanah itu, pihaknya berinisiatif membangun pondok ditengah lokasi perusahaan itu.

“Saat ini sedang kami bangun pondok, agar pihak perusahaan segera menyadari sekaligus memahami siapa yang punya atau pemilik tanah yang sebenarnya itu,”bebernya.

“Kami menilai tanggapan pihak perusahaan yang mengklaim lokasi tanah ini milik perusahan, menggunakan bukti apa dasar kepemilikannya pun tidak jelas. Menurut kami pihak perusahaan menga ada – ada saja agar tanah milik saya seenaknya mau dirampas,”tukasnya dengan nada sedikit meninggi.

Kata Amal bayangkan mereka menyepelekan warga dan meneror pemilik tanah. Bahkan mengintervensi tim pengukur agar tidak melanjutkan pengukuran, apakah hal itu dibenarkan?

“Ironisnya mereka memaksa pemilik tanah menyerahkan sertifikat tanah, apakah perbuatan itu bukannya pemaksaan yang berdampak hukum,”ungkap Rakib salah seorang kuasa hukum Ambo Ala.

Dikatakanya perusahaan sangat tidak relevan tidak pernah transparan kepada pemilik lahan.

Ia mengungkapkan tentu saja dengan perlakuan pihak perusahaan seperti itu yang sengaja tidak menghargai pemilik lokasi tanah, maka ultimatumnya sepakat membangun pondok ditengah lokasi perusahaan, sebagai wujud isyarat lokasi yang ditempati perusahaan adalah hak milik pak Ambo.

“Bukan milik perusahaan dan kami punya bukti kuat secara administrasi dan dokumen secara negara yakni sertidikat aslinya, bukan palsu,”tandasnya.

Sebelumnya manager PT.Bintang Maha Jaya (BMJ) Oki Apriyanto menanggapi pernyataan Ambo Ala dan Irman dalam berita deadlinews.co Minggu (3/3-2024) dibawah judul “Diduga PT.Bintang Maha Jaya Serobot Tanah Warga” mengatakan kalau ada yang merasa diserobot tanahnya silahkan ajukan tuntutan ke pihak berwajib/pengadilan.

“Tidak benar infonya pak, saya beli tanah dari pemilik sertifikat sbelumnya n saya bangun bangunan yg skrg saya tinggali sejak tahun 2017, bila ada yg merasa tanahnya saya serobot, lebih baik ajukan tuntutan ke pihak berwajib / pengadilan pak,”tulis Oki dalam tanggapan konfirmasinya via chat di whatsAppnya Minggu (3/3-2024). ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200