“Sekarang Diklaim Asset Untad, Apa Dasarnya”
Bang Doel (deadlinews.co) -Palu- Lokasi Eks gedung sekolah Cina tahun 1920an, lalu dipinjam oleh Institut Keguruan dan Ilmu Kependidikan (IKIP) cabang Makassar tahun 1970an. Dan kini diklaim universitas tadulako sebagai assetnya.
Kenapa, karena pada masa awal kekuasaan Soeharto sebagai presiden RI, sekolah cina itu ditutup pada tahun 1965 diseluruh Indonesia.
Karena menghindari anggapan etnis tionghoa itu komunis. Apalagi saat itu putus hubungan diplomatik Cina dengan Indonesia.
Lokasi tanah dan bangunan eks sekolah cina itu adalah milik paguyuman golongan tionghoa Palu tahun 1920an. Saksi-saksi yang mengetahui persis lokasi itu bahwa milik paguyuban tioghoa diantaranya Zainal (71) lahir 1952.
“Saya masih ingat saya pernah sekolah disini,”aku Zainal sambil menunjuk geduang tua dua tingkat di lokasi yang diklaim asset untad itu.
Jhon Tanut salah seorang bekas murid di sekolah cina itu, dan ayah ibunya pernah mengajar di sekolah cina jaman itu, mengatakan jauh sebelum ada universitas tadulako (Untad) sekolah cina ini sudah ada.
Bahkan kata Jhon pada tahun 1957 jaman permesta yakni batalion 758 dibawa komando Frans Karangan menjadikan lokaso dan gedung itu sebagai markas batalion 758.
Hal senada juga ditegaskan Teddy cucu salah seorang pendiri selolah cina itu. Tahun 1927, berangkat dari pemikiran hari kebangkitan nasional 20 Mei 1908, di jawa sudah berdiri sekolah-sekolah etnis tionghoa. Dan pada tahun 1927 sekolah cina di lembah Palu didirikan di Ujuna Palu Barat sekarang sulawesi tengah.
“Nah sekarang kalau pihak untad mengklaim itu assetnya, penyerahannya dari siapa, kapan dan dimana. Karena pada tahun 1970an IKIP cabang Makassar di Palu hanya dipinjamkan lokasi dan gedung itu. Sebab di Palu baru gedung itu yang ada dan luas jaman itu,”ujar Teddy.
Kata Jhon dan Teddy masih banyak saksi hidup yang mengetahui persis jika lokasi dan gedung itu adalah milik paguyuban masyarakat Tionghoa di Palu yang dibeli dari penduduk asli Palu ketika itu.
“Mengapa tidak ada surat-suratnya karena pada jaman itu memang belum ada surat-surat diterbitkan tapi hanya saling percaya antara pembeli dengan penjual. Tapi yang pasti ada bukti-bukti otentik dan saksi-saksi hidup terkait kepemilikan lahan dan gedung eks sekolah cina itu,”terang mereka berdua.
Mereka menegaskan kalau pihak untad memaksakan kehendak mengambil dan mau menyewakannya ke pihak lain, kami para ahli waris dari paguyuban masyarakat tionghoa ini akan menempuh jalur hukum.
“Itu bukan tanah negara ataupun Pemda Provinsi, Kota maupun Donggal. Tapi itu asset paguyuban Tionghoa Palu,”terangnya.
Rektor Untad Palu Prof Dr.Ir.H.Amar yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya jumat (10/11-2023), soal dasar alas hak untad mengklain lokasi dan bangunan eks sekolah cina di ujuna itu, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Begitu juga dengan kepala Biro Aseet dan Keuangan Untad Sukrat, dikonfirmasi via chat di whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi. ***