IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
EkonomiLaporan Utama

Leasing Tak Dibenarkan Eksekusi Paksa Kendaraan Menunggak, Tanpa Melibatkan Kepolisian

45
×

Leasing Tak Dibenarkan Eksekusi Paksa Kendaraan Menunggak, Tanpa Melibatkan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Maraknya praktek tarik paksa kendaraan yang berstatus kredit melalui leasing, mendapat perhatian serius pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) perwakilan Sulteng di Palu.

Bentuk perhatian YLKI Pimpinan Salman Hadiyanto, SH itu direalisasikannya dalam diskusi terbatas terkait tindak tanduk leasing yang dianggap meresahkan konsumen. Diskusi terbatas itu berlangsung di Palu Golden Hotel Rabu (8/3-2017), pukul 8-12 wita, yang dihadiri oleh para perwakilan leasing se Kota Palu. Namun sayangnya dari 30 lebih lembaga perkreditan kendaraan itu, hanya 3 yang hadir.

IKLAN 280X280

Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati, SH Polda Sulawesi Tengah menyatakan bahwa perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik kendaraan roda dua atau empat dari konsumen tanpa melibatkan aparat Kepolisian atau tanpa putusan pengadilan atau sertifikasi Fiduasia.
“Tidak boleh ada penyitaan atau penarikan kendaraan roda dua dan empat yang dikredit oleh konsumen melalui perusahaan leasing, tanpa pendampingan dari aparat kepolisian atau tidak memiliki sertifikat fidusia,” jelas AKBP Teddy Salawati.

Dia mengatakan perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penyitaan atau eksekusi di lapangan (di jalan) tanpa ada sertifikat fidusia atau putusan pengadilan.
“Eksekusi hanya dapat dilakukan di rumah konsumen, bukan di jalan raya atau tempat lainnya. Kalau itu dilakukan oleh leasing, maka itu adalah pelanggaran hukum. Itu pidana,”tegas Teddy.

Menurutnya itu sesuai dengan amanah Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

kata Teddy perusahaan leasing yang melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan dilapangan yang dikredit konsumen karena alas an menunggak, dan tanpa ada sertifikat fidusia, maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

“Perusahaan leasing, dapat melakukan penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen, jika memiliki sertifikat fidusial dan ada permohonan pendampingan ke Kepolsian untuk melakukan penarikan kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,”tutur Teddy.

Sementara itu pakar hukum pidana fakultas Hukum Untad Abdurrahman Hafid,SH,MH menegaskan leasing bisa saja melakukan penarikan paksa kendraan yang dikreditkan ke konsumen, jika leasing itu memiliki sertifikasi pedusia. Tapi bila leasing tidak memiliki sertifikasi pedusia, mereka tidak dapat melakukan penarikan secara paksa.

Hadir dalam acara diskusi terbatas yang dugelar YLKI itu perwakilan OJK, Kabid Perdagangan Dinas Perdangan Zainuddin, dan tiga perwakilan leasing. Adalah Asril dari BCA Finance menegaskan bahwa jika pihaknya tidak melakukan penarikan paksa bagi konsumen yang sudah menunggak berbulan-bulan, maka perusahaannya mengalami kerugian. Dan terbukti sudah banyak perusahaan finance yang gulung tikar akibat kelakuan konsumen yang tidak menaati perjanjian.

Menyinggung soal penarikan paksa di jalanan, Asril beralasan bahwa jika di rumah konsumen sangat rawan terjadi tindakan criminal, misalnya petugas dari finance diancama atau bahkan ada yang dianiaya sampai babak belur. “Jadi kami terpaksa menarik paksa kendaraan dibitur yang sudah lewat dari dua bulan menunggak. Dan sebelum ditarik sebenarnya kami menyurati sampai 3 kali,”jelas Asril. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200