Sugiarto (deadlinenews.com)-Palusulteng-KPU Kota Palu bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Palu dan Lembaga Pemasyarakatan serta beberapa stakeholder melakukan tahapan pra Pemutakhiran data pemilu, seperti penyusunan daftar pemilih dan singkronisasi data, Rabu (19/2-2020).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, yang mana pemutakhiran data sebenarnya akan dilakukan pada 23 Maret 2020 sehingga yang lebih awal dilakukan adalah kegiatan Pra Pemutakhiran.
Komisi Pemilihan Umum Kota Palu melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memenuhi undangan Lapas dan Rutan untuk serah terima data hasil sinkronisasi.
Kegiatan ini dilakukan oleh KPU Kota Palu diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Kasubbag Program dan Data KPU Kota Palu menerima data dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Petobo yang di wakili Sudirman Zainuddin didampingi Kabag Nelmundo.
Berdasarkan penjelasan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palu yang di wakili Sudirman Zainudin, mengungkapkan jumlah data penghuni Lapas per 30 Januari 2020, sebanyak 717 warga Binaan, sementara warga binaan lapas titipan dari Kabupaten Donggala sebanyak 214 Orang, yang mana keseluruhannya adalah Laki-laki.
“Dalam Pemilihan Serentak KPU Palu akan menyiapkan dua TPS di Lapas,” ucap Kalapas.
Dalam pertemuan itu KPU Kota Palu dan Kalapas menyepakati akan membuat draft MoU secara bersama untuk menjadi MoU kerjasama final yang akan ditandatangani saat pertemuan selanjutnya secara terbuka.
Pertemuan kedua dari kedua pihak akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu bersama Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II A Palu Yansen diruang kerja Karutan.
Sementara itu, Pihak lapas Palu menyerahkan data warga binaanya sebanyak 516 orang laki-laki kepada KPU Palu disaksikan oleh staf masing lembaga.
Karutan lebih lanjut mengungkapkan, kami juga menyepakati akan membuat MoU dalam usaha meningkatkan kualitas data pemilih di Rutan Palu.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, Idrus menungkapkan, data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Palu selanjutnya sebagai dasar untuk melakukan pemetaan TPS Khusus Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, yang mana KPU Palu akan mempersiapkan bahan dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi Stakeholder Pra Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak.
“Hal itu, sekaligus akan menandatangani beberapa MoU dengan Pihak terkait dalam rangka menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehenship,” ujarnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pra Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih KPU Kota Palu bersama stakeholder, direncanakan lebih cepat dari sebelumnya, sekarang KPU sementara berkoordinasi dengan stakeholders untuk menyepakati draft naskah MoU, jika sudah dianggap selesai maka akan diagendakan Rakor yang dimaksud.
Sementara itu, Kerua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid berpandangan, bahwa suksesnya Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 23 September 2020 membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif stakeholder, dimana tetap berpegang pada regulasi yang telah diatur. (rilis KPU Palu).**