IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
KriminalLaporan UtamaNasional

KPK Keok Lagi di Sidang Praperadilan

45
×

KPK Keok Lagi di Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (koranpedoman)–KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk kesekian kalinya, lembaga antirasuah yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu menelan kekalahan di sidang praperadilan. Kali ini yang mengalahkan KPK adalah esk Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Ya, Hadi menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. “Mengabulkan permohon praperadilan untuk sebagian,” kata majelis hakim praperadilan Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Pertimbangan hakim menerima gugatan Hadi adalah karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana. Dia juga mempertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi.

Selain itu, menurut Haswandi, pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.

Lehih lanjut Haswandi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dan penetapan Hadi sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah.

“Penyidikan a quo tidak punya kekuatan hukum. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan,” kata Haswandi.

Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dalam bentuk pajak penghasilan sebesar Rp 375 miliar.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Padahal saat itu bank-bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak. Bekas Ketua BPK itu beralasan bahwa BCA masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Atas dugaan itu, Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh KPK. (RSS).***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200