Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng -Terlibat korupsi alokasi dana desa dan Dana Desa (ADD/DD) Kepala Desa (Kades) Kasiala Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Unauna Sulteng Ramli Peo divonis 2 tahun Penjara 8 September 2021 baru-baru ini.
:Saat ini pihak kejaksaan negeri Touna menangani beberapa kasus tindak pidana khusus, baik dari polres maupun di kejaksaan itu sendiri.
Hal ini dikatakan Kasubsi Penyidikan pada kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Irham menjawab deadline-news.com di ruang kerjanya Rabu (29/9-2021).
Dia mengatakan, khusus penanganan perkara yang dilimpahkan oleh pihak polres ke kejaksaan yakni rata-rata kasus ADD dan DD.
“Perkara itu prodak tahun 2020, namun dilakukan penuntutannya di tahun 2021 kemudian disidangkan dan telah diputuskan,”jelasnya. ***