IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Laporan UtamaOpiniPendidikan

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN di SULTENG

34
×

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN di SULTENG

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Catatan Kritis Andrie Wawan, SH

Penetapan Peraturan Gubernur Sulawesi tengah nomor 10 tahun 2017 tentang pungutan dan sumbangan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa yang diberlakukan untuk seluruh orang tua wali adalah bentuk bagian dari komersialisasi pendidikan.

IKLAN 280X280

Pasalnya Aturan tehnis gubernur yang diteken pada tanggal 14 maret 2017 adalah bersifat perintah dan mengikat bagi seluruh sekolah yang ada di sulawesi tengah arti kata lain aturan tersebut mengharuskan kepada seluruh kepala sekolah untuk tunduk dan patuh terhadap isi aturan termasuk standar satuan rupiah yang terlampir didalamnya.

Dampak dari aturan tersebut pada tanggal 29 Maret 2017 dinas pendidikan dan kebudayaan cabang dinas pendidikan menengah wilayah 1 membuat surat yang ditujukan kepada orang tua wali siswa dengan nomor : KP/26/421.4/PEND/2017 dengan mencantumkan standar nominal per siswa dalam per bulan senilai Rp. 84.352 (Delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Ketetapan standar pungutan biaya yang variatif seperti dikota Palu dengan satuan Rp. 84.352 per siswa per bulan untuk kategori SMA, Rp. 141.746 per siswa per bulan untuk kategori SMK, Rp. 291.996 per siswa per bulan untuk kategori SDLB, Rp. 448.659 per siswa per bulan untuk kategori SMPLB dan Rp. 504.940 per siswa per bulan untuk kategori SMALB.

Peraturan Gubernur Sulawesi tengah nomor 10 tahun 2017 juga diserukan 12 kabupaten lainnya termasuk daerah yang memiliki program sekolah gratis seperti kabupaten Buol dengan standar nilai satuan Rp. Rp. 78.144 per siswa per bulan untuk kategori SMA, Rp. 131.313 per siswa per bulan untuk kategori SMK, Rp. 270.505 per siswa per bulan untuk kategori SDLB, Rp. 415.637 per siswa per bulan untuk kategori SMPLB dan Rp. 467.775 per siswa per bulan untuk kategori SMALB.

Batalkan business to busines dunia pendidikan di sulawesi tengah.
Dengan ditetapkannya standar nilai satuan maka pemerintah sulawesi tengah melalui Peraturan Gubernur Sulawesi tengah nomor 10 tahun 2017 samahalnya telah membuka ruang komersialisasi. Terjemahan komersialisasi secara universal mengambarkan suatu perbuatan yang dijadikan sebagai barang dagangan atau dengan kata lain pemerintah sulawesi tengah telah menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan business to business.

Dalam ekspektasinya praktek ini adalah sebuah bentuk nyata dari sistem kapitalistik yang dimana seorang anak kaum pekerja, anak kaum buruh-petani dan anak kaum miskin kota sangat sulit menjangkau pendidikan yang berkualitas di sulawesi tengah sedangkan amanah dari preamble Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa negara haruslah menjamin pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.

Secara realistis Upah Minimum Propinsi (UMP) sulawesi tengah pada tahun 2017 ditetapkan senilai RP. 1.807.775 belumlah bisa disandarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi sebagian kelangan. KHL tersebut meliputi, seperti Makanan dan minuman : Beras 10 Kg, Daging 0,75 Kg, Susu 0,9 Kg, Perumahan dan lain-lainya : sewa kamar 1 Bulan dan perangkatnya, pakaian, kesehatan dan transportasi juga termasuk biaya pendidikan anak jika diakumulasikan dengan mengunakan laporan harga komoditi sembilan bahan pokok kota palu pada tanggal 24 Maret 2017 maka nominal UMP bukanlah jawaban kebutuhan dari masyarakat sulawesi tengah.

Maka demikian Standar nilai satuan pendidikan kategori SMA yang telah ditetapkan pada Peraturan Gubernur Sulawesi tengah nomor 10 tahun 2017 haruslah dicabut dari peredaran lingkungan sekolah agar tidak menjadi beban hidup bagi masyarakat sulawesi tengah terutama kaum kelas menengah kebawah.

Hentikan komersiliasasi pendidikan dan terapkan pendidikan berbasis adiwiyata di sulawesi tengah.

Ketidak wajaran kebijakan pemerintah sulawesi tengah dalam memberikan beban kepada orang tua wali siswa melalui Peraturan Gubernur Sulawesi tengah nomor 10 tahun 2017 tenang pungutan dan sumbangan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa adalah langkah mudur bagi sistem pendidikan nasional.

Pemerintah sulawesi tengah sudah saatnya membuat gagasan yang produktif, ilmiah dan berkelanjutan serta terjangkau dan berkualitas seperti pendidikan berbasis adiwiyata yang membangun kesadaran lingkungan pendidikan untuk keselamatan bumi.

Secara singkat pendidikan berbasis adiwiyata bukan hanya menciptakan kondisi yang bersih bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran ataupun upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup namun secara khusus peserta didik perlahan-lahan akan menjadi generasi yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumber daya disekitar sekolah terdidik terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.

Kemajuan dunia pendidikan disulawesi tengah merupakan tanggung jawab bersama, menilai kebijakan pendidikan yang tidak berbanding lurus dengan kondisi masyarakat juga adalah tugas bersama untuk memperbaikinya.

Penulis adalah Dewan Penasehat Gerakan Aktifis Palu untuk Rakyat (GAPURA).

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200